PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal ke PT Kamparicom. Namun, pengusutan perkara tersebut tidak jelas.
Hingga saat ini, jaksa penyelidik belum mampu menemukan peristiwa pidana. Alasannya, dokumen penyertaan modal tersebut telah raib. Padahal sejumlah pihak telah diklarifikasi.
Di antara para pihak yang telah diklarifikasi adalah Mantan Direktur Umum PT Kamparicom, Zamhir Basem, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar Zulher selaku Komisaris Utama PT Kamparicom, dan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Kampar, Arman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang, dikonfirmasi perihal perkembangan perkara tersebut menyampaikan, masih berproses. Tetapi, pihaknya menemukan kendala dalam pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut.
“Untuk (dugaan korupsi) Kamparicom, kami sudah tidak bisa menemukan dokumen-dokumen (penyertaan modal Pemkab Kampar ke perusahaan itu). Karena kantornya sudah nggk ada lagi,” kata Silfanus, Senin (9/5/2022).
Walau begitu, Silfanus menyatakan, pihaknya telah berusaha mempertanyakan dokumen tersebut ke pengurus PT Kamparicom. Mulai dari direktur hingga komisaris perusahaan tersebut tapi mereka tidak mengetahuinya.
“Pengurus yang lama sudah banyak mengundurkan diri. Kami juga tanyakan ke pengurusan yang sekarang, mereka sudah tidak tahu lagi. Jadi, kami belum bisa menemukan peristiwa tindak pidanannya. dokumen-dokumennya sudah tidak ada lagi,” tutur Silfanus.
Untuk diketahui, PT Kamparicom adalah perusahaan konsorsium yang dibentuk melalui memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan PT Bonecom Budidaya Kampar. Untuk membangun pabrik pengolahan ikan (processing).
Pemkab Kampar menyediakan lahan seluas 12,672 hektare senilai Rp3,336 miliar di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur yang sekarang menjadi Kecamatan Kampar pada tahun 2007 lalu.
Masih di tahun yang sama, Pemkab Kampar juga menyerahkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar. Dilanjutkan pada 2008 sebesar Rp500 juta dan tahun 2010 sebesar Rp10 miliar hingga berjumlah sebesar Rp18,836 miliar, yakni dana dan aset tanah.
Selanjutnya pada tahun 2011 dan tahun berikutnya juga diserahkan sejumlah dana penyertaan modal. Diperkirakan dana penyertaan modal mencapai Rp24,8 miliar.
Pemprov Riau juga telah banyak membantu dalam pendirian pabrik ikan ini. Namun hingga kini pabrik pengolahan ikan yang digadang-gadangkan dulunya bisa berproduksi dan menyerap banyak tenaga kerja, diketahui belum juga beroperasi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |