Ilustrasi PPKM (PIxabay).
|
(CAKAPLAH) - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama dua pekan ke depan atau hingga 23 Mei 2022. Sebanyak 23 daerah masih berstatus PPKM Level 3.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.
Jumlah daerah dengan status PPKM Level 1 di Jawa dan Bali menurun dari sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, daerah PPKM Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Lalu, jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Sementara di luar Jawa dan Bali, jumlah daerah dengan status PPKM Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," ucapnya.
Daftar daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 antara lain; Kabupaten Pamekasan, Kota Palembang, Kabupaten Sumba Timur, Ketapang, Sekadau, Melawi, Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Banjarmasin.
Kemudian, Kabupaten Poso, Donggala, Toli Toli, Parigi Moutong, Sigi, Sidenreng Rappang, Kota Makassar, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Merauke, Jayapura, Mimika, Lanny Jaya, dan Kota Sorong.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Suara.com |
Kategori | : | Nasional |