Suharmansyah (tengah) bersama kliennya Rostilawati.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hj Rostiati dan Rostilawati, warga Jalan Teratai dan Panda Kecamatan Sukajadi, meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Rajawali Sakti Tampan, Rabu (11/5/2022). Alasannya, Rostilawati saat ini sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Harapan kedua ibu rumah tangga itu disampaikan melalui kuasa hukumnya H Suharmansyah SH MH terkait rencana eksekusi PN Pekanbaru yang diajukan oleh Rifa Yendi. Jauh-jauh hari juga pihaknya telah menyurati PN Pekanbaru untuk menunda eksekusi lahan seluas 20.000 M2 tersebut.
Suharmansyah mengaku pihaknya mengajukan penundaan eksekusi perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2017/PN P Junto Nomor I/Pdt/ 2018.PT.PBR Junto Nomor 3538/K/PDT/2018 Junto Nomor 1006 PK/PDT/2020 itu, karena sedang dalam proses hukum PK.
"Kami ingin meminta perlakuan yang adil terhadap klien kami itu. Kami meminta penundaan eksekusi itu," ujar Suharmansyah, Selasa (10/5/22).
Menurut Suharmansyah, pada saat perkara itu inkrah, pihaknya pernah mengajukan eksekusi lahan pada objek perkara tersebut tetapi, pihak PN Pekanbaru justru menolak permohonan ekeskusi yang diajukan Rostiati dan Rostilawati karena Rifa Yendi selaku termohon sedang mengajukan PK.
Namun saat ini, ketika kedua IRT itu sedang mengajukan PK, justru PN Pekanbaru mengabulkan permohonan Rifa Yendi itu. Oleh karena itu, Suharmansyah meminta PN Pekanbaru harus berlaku adil. Apabila eksekusi tetap dilakukan, pihaknya menduga ada 'permainan' dalam perkara ini.
"Jika tidak ada perlakuan yang adil terhadap klien kami, maka patut kami duga adanya persengkokolan dan mafia peradilan yang berkuasa," tegas Suharmansyah.
Suharmansyah mengungkapkan, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi gesekan di lapangan saat eksekusi nantinya. Apalagi, lahan itu sudah puluhan tahun dikuasai oleh keluarga pihak Rostiati dan Rostilawati selaku ahli waris.
"Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Karena itu, kami memohon pihak PN Pekanbaru untuk menunda eksekusi itu," pungkas Suharmansyah.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |