Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (ISTIMEWA)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Terdakwa kasus kecelakaan lalulintas (laka lantas) Kolonel Infanteri Priyanto mengaku sangat menyesali perbuatannya karena telah membuang jasat sejoli di Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila dibuang usai sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ucap Priyanto di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Ia juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung.
Namun dalam kesempatan ini, disorot oleh awak media, Priyanto memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban dan amat menyesali perbuatannya.
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto.
Priyanto pun berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.
Sementara itu, ihwal tuntutan Oditur Militer Tinggi yang meminta majelis hakim agar memutuskan bahwa Priyanto mesti dipecat dari instansi TNI AD mendapat tanggapan dari pihak penasihat hukum terdakwa.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," terangnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Jawa Tengah |