Peta Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan pemekaran Kecamatan di Pekanbaru. Total, sejak tahun 2020 Kota Pekanbaru telah memiliki 15 Kecamatan.
Meski Pekanbaru telah memiliki 15 Kecamatan, namun beberapa kantor Kelurahan masih menempati gedung sewa. Terbaru, dua kantor kelurahan disegel oleh pemilik rukonya akibat telat membayar sewa.
Tidak ingin kasus tersebut kembali terjadi, Pemko Pekanbaru berencana untuk membangun gedung baru di beberapa kantor kelurahan yang statusnya masih menumpang.
Hal demikian disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Rabu (11/5/2022).
“Kita usahakan secepatnya kantor kelurahan yang masih sewa itu untuk dibuatkan kantor kelurahan baru,” katanya.
Jamil menyebutkan, saat ini Pemko Pekanbaru masih mencari lahan kosong yang peruntukannya nanti untuk pembangunan kantor kelurahan hasil pemekaran.
“Kita usahakan kalau lahannya sudah dapat dan maka setiap selesai kelurahan akan dibangun gedung barunya,” cakapnya.
Dalam kesempatan ini, Jamil juga menyinggung soal keterlambatan biaya sewa di dua kantor kelurahan yang akibatnya disegel pemilik rukonya.
“Kemarin itu hanya soal keterlambatan dalam pengajuan pencairan anggaran. Karena sudah dibayarkan, tentu saya berharap pelayanan kepada masyarakat bisa kembali maksimal,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |