PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjebloskan Zulfikar ke penjara, Rabu (11/5/2022). Pegawai di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu menilap dana dari amil zakat pada RSUD Dumai tahun 2019 dan 2020.
"Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Dumai menahan tersangka Z sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Penahanan Zulfikar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai.
Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka terlebih dahulu menjalani pengecekkan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19.
Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Informasi dihimpun, penyimpangan yang dilakukan Zulfikar berawal ketika tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai.
Hal itu ikut berimbas pada perubahan l nama rekening untuk penampungan dana zakat.
Sekitar Desember 2018, Zulfikar selaku Pengumpul Dana Zakat membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinannya.
Ia menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai. Uang dari amil zakat di RSUD Dumai mengalir ke rekening Zulfikar dari Januari 2019 hingga Oktober 2020. Tindakan itu merugikan negara Rp190.282.330.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |