JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua DPR Puan Maharani bersyukur karena Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 April 2022. Puan pun meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.
“Lega karena Undang-Undang TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap diimplementasikan. Kami berharap, dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” harap Puan, Kamis (12/5/2022).
UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan, Senin (9/5) melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
“Lewat Undang-Undang TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.
Nantinya, akan ada 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.
Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus.
“Kami berharap, dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” harap Puan.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu pun meminta agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” tegasnya.
Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Dia menilai, pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.
Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya.
“Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari, kawal bersama seluruh implementasi Undang-Undang TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” ajaknya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |