Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 79 orang narapidana beragama Buddha untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Waisak 2566 BE, 16 Mei 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan 1 dari 79 narapidana itu merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Rumbai.
Jahari menjelaskan, remisi yang diberikan bervariasi pada setiap WBP. Remisi khusus (RK) hari raya keagamaan yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan.
"Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan," jelas Jahari, Sabtu (14/5/2022).
Dirincikannya, remisi 15 haridiberikan bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya.
"Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tutur Jahari.
Selain ke 79 WBP, terdapat 2 WBP beragama Buddha yang tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi. Alasannya, mereka tidak membayar denda dan uang pengganti,dan keduanya merupakan napi kasus korupsi.
Jahari menegaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Pemberian remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.
"Seluruh lapas dan rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada lapas dan rutan," harap Jahari.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |