Pemotongan bando di Jalan Riau beberapa waktu lalu.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sampai kini, Bando atau tiang reklame yang mengangkangi jalan di Kota Pekanbaru belum semua dipotong. Masih ada dua bando yang berdiri di ibukota Provinsi Riau itu.
Satu di antara dua bando itu berada di Jalan Riau, persis di persimpangan Jalan Kulim. Satu bando berada di Jalan Harapan Raya atau Imam Munandar. Posisinya persis di dekat Batrai B. Bahkan bando tersebut tampak masih memasang iklan.
Pelarangan bando sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Data yang dihimpun, sudah ada beberapa bando yang dipotong. Sepanjang 2020 lalu, empat bando ditebang Satpol PP. Saat Kepala Satpol PP dijabat Agus Pramono, ada satu bando di depan Hotel Grand Elite yang dipotong.
Kemudian, saat dipimpin Burhan Gurning, ada tiga bando dipotong. Satu di Jalan Tuanku Tambusai, milik pengusaha advertising yang menjadi tersangka kasus penebangan pohon.
Satu bando berada di Jalan Kaharuddin Nasution, tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya. Satu bando lainnya di Jalan Soekarno Hatta, persis di depan Hotel Olgaria. Kemudian di kepemimpinan Iwan Simatupang ini, satu bando kembali dipotong.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, terkait berdirinya diduga bando ilegal tersebut, untuk penertiban (pemotongan) sudah masuk dalam rencana tahun ini.
"Untuk pemotongan tiang jenis bando memang sudah masuk dalam rencana kegiatan kita tahun ini. Berhubungan dengan kondisi keuangan, maka pemotongan ditunda dulu," kata Iwan, Sabtu (14/5/2022).
Iwan menyebut, untuk teknis berada di Bapenda Kota Pekanbaru. Karena Kepala Bapenda Pekanbaru merupakan Ketua Tim Penertiban Reklame Ilegal Pemko Pekanbaru.
"Untuk soal pembayaran pajaknya tanyakan ke Bapenda saja langsung yah," ungkapnya.
Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru juga sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada para pemilik bando. Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka. Namun, hingga saat ini peringatan itu tidak diindahkan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |