Sugianto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau, Sugianto meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri terkait penunjukan Penjabat Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru.
Begitupun hebohnya isu yang berkembang bahwa calon kuat masing - masing Pj ternyata bukanlah salah satu usulan dari Gubernur Riau Syamsuar.
Sugianto mengatakan, memang dalam prosesnya gubernur mengusulkan tiga nama, namun pastinya pemerintah juga punya pertimbangan tersendiri siapa yang dianggap layak menjadi Penjabat kepala daerah.
"Memang usulan gubernur, tapi kan kembali ke pemerintah pusat. Bisa saja pusat ada kewenangan lain. Bisa saja diluar yang diusulkan, ataupun bisa saja pusat meletakkan orang dari Jakarta. Itu kan kewenangan pusat dengan segala pertimbangannya," kata Sugianto.
Kemendagri, kata anggota Komisi V DPRD Riau ini, menunjuk Pj berdasarkan track record, bukan hanya berdasarkan usulan saja.
"Di pusat kan mereka juga melalui tahapan. Juga pasti melibatkan Badan intelijen yang jelas. Kalau usulan dari provinsi menurut pusat tak layak kalau dari pengamatan pusat, tentu ada pilihan lain, maka kira tunggu saja," cakap Sugianto.
Dengan dekatnya jadwal Pemilu 2024, Pemerintah pusat, sambung Sugianto, akan meletakkan pejabat - pejabat yang tidak akan terkontaminasi dengan pemilu 2024.
"Apakah memang dari 3 orang yang diusulkan gubernur, atau dari luar itu, atau bahkan dari pusat ditaruh untuk menempatkan jabatan itu, yang terpenting tidak terkontaminasi politik 2024. Dan pasti mempertimbangkan hal itu," tukasnya.
Untuk diketahui, Permendagri no 1 tahun 2018 pada pasal 5 menjelaskan beberapa aturan terkait penentuan Pj bupati atau walikota.
Pada Pasal 5 (1) disebutkan Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.
(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur
(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul gubernur.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |