Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pihak Pansus konflik lahan DPRD Riau menilai, perusahaan yang disinyalir melanggar ketentuan perizinan hak guna usaha (HGU), yang sudah diberi teguran bisa dicabut izinnya.
Dari hasil konsultasi dengan Kementrian Pertanian Dirjen Perkebunan, tim pansus konflik lahan DPRD Riau menemukan bahwa ada perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, melanggar ketentuan perizinan hak guna usaha (HGU).
Anggota Pansus Manahara Napitupulu mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan untuk solusinya.
Bahkan lanjutnya, dari penilaian Disbun, beberapa perusahaan sampai memiliki rapor merah atau skor empat berturut-turut.
Oleh karenanya, kata Manahara, sesuai dengan UU tentang Perkebunan serta Peraturan Kementerian atas penilaian itu, perusahaan yang sudah diberi teguran bisa dicabut izinnya.
"Namun yang berhak mencabut izin perusahaan adalah kepala daerah setempat. Apakah bupati atau gubernur, tergantung sumber dana perusahaan bersangkutan tergantung kelas nya. Jika perusahaan yang bersumber dari modal asing kewenangannya ada pada pemerintah pusat, sedangkan yang bersumber dari penanaman modal dalam negeri adalah kewenangan pemerintah daerah," kata Manahara.
Hal itu menurutnya harus diperjelas, apakah kewenangannya pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten agar tidak ada keraguan kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan itu.
Sementara Ketua Pansus Marwan Yohanis menambahkan, pansus juga menemukan hal yang tidak prosedural dalam pemberian atau perpanjangan izin HGU perusahaan karena izin diberikan tanpa evaluasi ataupun penilaian dari instansi terkait kepada perusahaan.
"Untuk nama perusahaannya belum bisa diekspos sekarang, nanti akan diekspos saat rekomendasi pansus di sidang paripurna," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |