Muhammad Herwan, Wakil Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR)
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Tindakan Not To Land (pelarangan) masuk yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura terhadap dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat reaksi dari banyak kalangan di tanah air.
Hal ini karena pelarangan terhadap tokoh ulama besar Melayu Riau bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara tersebut tanpa adanya alasan yang jelas dan hal ini merupakan tindakan penzoliman dan sangat keterlaluan.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Herwan, Wakil Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (17/5/2022).
Herwan mengatakan, sebelum pelarangan secara mendadak, UAS sudah mengantongi Arrival Card dari ICA (Immigration and Checkpoints Authority) Singapura, sebelum keberangkatan.
"Jangankan bagi seorang UAS yang merupakan warga negara terhormat, bahkan untuk seorang teroris dan pelaku kriminal pun masih ada aturan hukum internasional yang wajib dihormati suatu negara," jelas Herwan.
Ia mengatakan, UAS bukan saja ulama besar dan tokoh agama Riau, namun juga tokoh ulama dan intelektual muslim Indonesia bahkan ASEAN dan Dunia. Pengakuan tersebut setidaknya terbukti dengan pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Kolej Universiti Islam Antara Bangsa Selangor, Malaysia, juga diberikan gelar Profesor sebagai Visiting Professor pada Universiti Islam Sultan Sharif Ali Brunei Darussalam.
Atas perlakuan tersebut, tidak saja masyarakat Melayu Riau tempat bermastautinnya UAS yang mengecam tindakan Pemerintah Singapura tersebut, tetapi juga masyarakat Indonesia dan Melayu Serumpun.
"Untuk itu Pemerintah Indonesia harus segera memanggil Dubes Singapura di Indonesia dan meminta penjelasan secara resmi kepada Pemerintah Singapura serta memberikan sanksi diplomatik atas perlakuan terhadap Warga Negara Indonesia," kata Herwan.
Tak hanya itu, Herwan mengtakan Pemerintah Singapura harus meminta maaf karena telah melecehkan harkat dan marwah ulama Indonesia.
"Kita juga mendesak Presiden untuk mengganti Dubes RI di Singapura yang tidak peduli dan tidak ada niat membela dan memperjuangkan hak WNI atas perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura," jelas Herwan.
Tak hanya itu, Herwan juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan Reciprocal atau perlakuan yang sama / timbal balik, kepada Warga Negara Singapura yang akan masuk Indonesia.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Internasional |