Ustaz Abdul Somad (UAS)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Buntut pelarangan Ustaz Abdul Somad (UAS) memasuki Singapura oleh Imigrasinya, menuai protes keras dari legislator Partai Demokrat, Achmad. Ia menuding tindakan tersebut sebagai tindakan pelecehan terhadap Pemerintah Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ahmad, dengan alasan UAS merupakan tokoh dan ulama besar di Indonesia. Sehingga tidak seyogyanya mendapatkan perlakuan kurang baik oleh pemerintah Singapura.
"Ini adalah pelecehan bagi Indonesia. Karena UAS merupakan tokoh dan ulama besar, tidak hanya di Indonesia saja bahkan Brunei Darussalam dan Malaysia memberikan penghormatan tinggi terhadap beliau. Tapi diperlakukan dengan sangat tidak wajar oleh Singapura," tutur Achmad kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu meminta Pemerintah Singapura untuk menjelaskan dan memberikan alasan mengapa melakukan penolakan terhadap UAS dan rombongan.
"Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI mengecam keras perlakuan terhadap guru kita UAS. Kita minta pihak Singapura untuk menjelaskan kronologis kenapa UAS harus diperlakukan seperti itu," kata Achmad.
Achmad mengaku tidak terima dengan perlakuan pihak Singapura yang dinilai tidak pantas. Mengingat sebelum dideportasi, Imigrasi sempat menahan UAS di ruangan 1x2 meter.
"Itu tindakan dan perlakuan berlebihan dari pemerintah Singapura. UAS datang ke sana tidak mungkin tanpa koordinasi. Ini pelecehan bagi bangsa kita," ujar Achmad.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI yang juga Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Idris Laena menyayangkan sikap Singapura yang melarang UAS ketika memasuki Singapura.
"Ustaz Somad adalah seorang tokoh yang sangat dikenal, sehingga tentu kedatangan ke Singapura sudah pasti tidak akan menimbulkan masalah, apalagi kehadiran di Singapura hanya sekedar ingin berlibur," kata Idris Laena.
Karena itu, Idris Laena mendukung pendapat bahwa sebaiknya Deplu memanggil Duta Besar Singapura di Jakarta, untuk menjelaskan, apa masalah yang sebenarnya.
"Sehingga Singapura tidak dapat semena-mena mendeportasi warga Negara Indonesia yang masuk di Singapura," kata Idris.
Harus diingat, sambung Idris, bahwa perjanjian kerjasama Internasional itu memegang asas Reciprocal. Berdasarkan kesamaan derajat.
"Sehingga setahu kita, selalu memperlakukan Warga Negara Singapura yang datang ke Indonesia. Di semua border, seperti Batam, Bintan, Jakarta dan lain-lain, dengan baik," cakapnya lagi.
Indonesia, sambungnya, sangat menghormati Singapura, sehingga selalu hati-hati dalam mengambil kebijakan politik luar negeri yang terkait dengan Singapura. Tapi bukan berarti Indonesia dapat direndahkan, jika perlu Indonesia juga bisa berbuat tegas.
"Perlu saya tambahkan, bahwa kalaupun Itu bukan deportasi atau karena NTL, maka harus ada penjelasan karena perjanjian kerjasama kita menganut asas Reciprocal tadi. Agar jangan sampai kasus yang sama terjadi pada warga negara Singapura dan akan menimbulkan pertanyaan," tukas Idris Laena.***
Penulis | : | Edyson/Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Internasional |