Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan, bahwa ranah proses penunjukan Pj Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru, adalah hak prerogatif gubernur untuk berkoordinasi dengan Mendagri.
"Terkait dengan Mendagri memutuskan siapa, itu kan di luar kewenangan kita di daerah," kata Hardianto, Rabu (18/5/2022).
Disinggung mengenai apakah gubernur dalam memutuskan usulan nama 6 orang calon Pj dua daerah, diketahui nama - namanya oleh DPRD, Hardianto mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak. Tidak ada kewajiban gubernur mengusulkan nama - nama itu memberitahu ke DPRD, karena itu hak prerogatif gubernur dan itu kita harus hormati," kata Hardianto lagi.
Politisi Gerindra ini menambahkan, yang terpenting adalah, pasca 22 Mei 2022, habisnya masa jabatan Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru, maka jangan ada vacum off power atau kekosongan.
Siapapun yang mengisi nantinya, sambung Hardianto, itu adalah putra-putra terbaik Riau. Apalagi legalitasnya langsung dari Mendagri, mewakili presiden.
"Riau harus patuh dan tunduk. Saya tak mau masuk dalam ranah politik apapun, terkait siapa yang diusulkan dan siapa yang diputuskan, itu biarlah menjadi kewenangan masing-masing. Gubri usul, Mendagri memutuskan. Kita tak mau menambah minyak ke dalam api," cakapnya lagi.
Lebih jauh, kata Hardianto, Pemerintah pusat pasti tidak ingin menzalimi Riau dalam memutuskan Pj di dua daerah itu.
"Tuntutan kita adalah, ketika sudah diputuskan Mendagri, berarti memutuskan orang yang tepat. Ini bukan main-main, ini Pj yang mengemban dua tahun ke depan. Maka konsep the right man and the right place itu penting. Yang kita pahami, Pusat tak mungkin zalimi Riau dengan menunjuk orang yang salah," tukasnya.
Untuk diketahui, kuat beredar kabar, SK untuk Pj Walikota Pekanbaru merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun. Sedangkan untuk Pj Bupati Kampar adalah Dr Kamsol yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Kedua calon Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar tersebut sebenarnya bukan calon yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar.
Sedangkan tiga pejabat yang diusulkan Gubernur Riau menjadi Pj Walikota Pekanbaru diantaranya, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal.
Kemudian untuk Pj Bupati Kampar yang diusulkan Gubernur, diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi, Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.
Untuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) kedua kepala daerah masing-masing berakhir pada 22 Mei 2022
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |