(CAKAPLAH) - Pisahnya Provinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 20 Mei 2002 dan membentuk negara yang bernama Timor Leste belum mengakhiri masalah yang selama ini muncul di kedua negara yang bertetangga tersebut. Masih ada sengketa perbatasan darat diantara kedua negara tersebut khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dengan pisahnya Timor Timur menjadi sebuah negara yang bernama Timor Leste masih mengganjal masalah sengketa kedua negara. Ketika proses pisahnya Timor Timur menjadi sebuah negara, tidak dibicarakan masalah sengketa wilayah tersebut.
Timor Leste (dulu bernama Timor-timur) merupakan suatu Provinsi yang terus menjadi masalah bagi Indonesia khususnya menyangkut masalah penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Setelah pisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), permasalahan bukannya selesai, namun muncul masalah yaitu sengketa perbatasan darat di antara kedua negara yang bertetangga tersebut.
Sengketa batas wilayah kedua negara tersebut berada di wilayah Noelbesi Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Wilayah yang disengketakan tersebut masih berstatus steril yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan dibangun oleh kedua negara. Namun secara sepihak, Timor Leste membangun secara permanen sejumlah bangunan di wilayah yang masih disengketakan tersebut seperti kantor pertanian, balai pertemuan dan sebagainya.
Apa yang dilakukan oleh Timor Leste tersebut diprotes keras oleh Pemerintah Indonesia yang langsung mengirim nota protes ke Pemerintah Timor Leste.
Seperti diketahui bahwa Nusa Tenggara Timur (Indonesia) dan Timor Leste memiliki adat istiadat yang sama dan secara turun temurun telah menjadi saudara ketika masih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam perundingan sengketa wilayah, baik pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah bersepakat dan menghormati hukum adat di daerah masing-masing yang belum terselesaikan (Unresolved Segment).
Kesepakatan yang dilakukan oleh ke dua negara tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) sebagaimana yang tertuang dalam Provisional Agreement (PA) ke kedua negara.
Dalam masalah sengketa wilayah, Pemerintah Timor Leste dan Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya membicarakan masalah tersebut khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur yang langsung berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Di awal pisahnya Timor Leste dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masalah tersebut sebenarnya telah muncul, namun faktanya kedua negara belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Terakhir isu tersebut muncul kembali ketika Timor Leste membangun secara permanen di wilayah yang disengketakan tepatnya di wilayah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengirim nota protes ke Timor Leste sehubungan dengan pembangunan tersebut.
Nota protes Indonesia tersebut menyangkut status keberadaan bangunan dan aktivitas masyarakat Timor Leste di Unresolved Segment Noelbesi-Citrana (state practice), tetapi sampai sekarang pihak Timor Leste belum memberi tanggapan terhadap nota protes Indonesia tersebut.
Persoalan penegasan batas dan pemetaan wilayah sengketa mesti cepat diselesaikan oleh ke-2 negara, mengingat ke-2 negara memiliki sejarah yang kurang harmonis, ketika Timor Timur ingin pisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelum Timor Timur merdeka, wilayah tersebut menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjadi Provinsi ke-27 Indonesia. Lebih kurang 23 tahun, terhitung sejak tanggal 17 Juli 1976 hingga 30 Agustus 1999, wilayah Timor Timur menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Indonesia sesuai perjanjian Balibo 1975.
Timor Timur menjadi Provinsi yang mendapat prioritas utama dalam pembangunan oleh Presiden Soeharto ketika itu hingga berpisahnya Provinsi tersebut dari Indonesia.
Sejak tanggal 30 Agustus 1999, Timor Timur telah menjadi sebuah negara merdeka dan pisah dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui referendum yang dilakukan oleh PBB (United Nations) yang disaksikan oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia.
Hasil referendum di Timor Timur, menunjukkan bahwa 79 persen rakyat Timor Timur yang berhak memilih, menginginkan kemerdekaan dan pisah dari Indonesia sedangkan 21 persen rakyat Timor Timur tetap menginginkan menjadi bagian dari Indonesia dengan status otonomi yang seluas-luasnya.
Dalam referendum tersebut 2 opsi dipilih oleh rakyat Timor Timur sendiri yaitu opsi pertama; merdeka dan pisah dari Indonesia dan opsi kedua; tetap menjadi bagian dari Indonesia dengan status otonomi yang seluas-luasnya.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar SIP MA, Widyaiswara di BPSDM Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Internasional, Cakap Rakyat |