Minyak goreng di rak sebuah swalayan. Foto: detik.com
|
(CAKAPLAH)-Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya untuk bahan minyak goreng. Larangan ini berlaku sejak 28 April 2022 lalu.
Jokowi mengatakan sejak larangan ekspor diterapkan, pemerintah terus mendorong langkah memastikan minyak goreng. Berdasarkan pengukuran langsung dan data yang diterima Jokowi di lapangan, pasokan minyak goreng terus bertambah.
"Kebutuhan nasional kurang lebih minyak goreng curah 194.000 ton per bulan, pada Bulan Maret sebelum larangan ekspor hanya 64,5 ribu ton," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).
Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di April, lanjutnya, pasokan mencapai 211 ribu ton, melebihi nasional bulanan. Menurut Jokowi, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng nasional, pada bulan April harga nasional berkisar Rp 19.800.
Kemudian setelah adanya kebijakan larangan ekspor, Jokowi mengatakan rata-rata harga minyak goreng nasional turun menjadi Rp 17.500 hingga Rp 17.600.
"Oleh karena itu, berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan ekspor minyak goreng dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Jokowi.
Sebelumnya, larangan ekspor CPO dan turunannya diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bahan baku minyak goreng mulai dari CPO.
Airlangga menyebutkan, komoditas sawit yang dilarang ekspor mulai dari minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).
"Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya sudah tercakup di dalam Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan Presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022) silam.
Editor | : | Yusni |
Sumber | : | Kumparan.com |
Kategori | : | Ekonomi |