PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berbagai persoalan menjadi catatan Pansus dalam penyampaian laporan Hasil Kerja Pansus terhadap LKPJ Gubernur Riau tahun 2021, Kamis (19/5/2022).
Juru bicara Pansus, M Aroah mengatakan, Pansus merekomendasikan untuk LKPJ tahun berikutnya perlu dipertimbangkan agar muatan materi capaian kinerja makro, yang merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Sejatinya, hal ini merupakan penilaian yang secara subtansial yang perlu dievaluasi termasuk dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sehingga dapat diukur sejauh mana pencapain dari visi misi kepala daerah untuk setiap tahun anggaran berjalan.
"Memang, jika merujuk kepada muatan materi LKPJ sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2020, tidak masuk justru perdebatan atas capaian kerja Pemerintah Daerah dibahas berdasarkan capaian indikator makro, bagaimana capaian program kerja OPD dapat menjawab permasalahan sesuai indikator makro yang ada. Kemudian capaian program kerja dikelompokkan berdasarkan sesuai misi kepala daerah, sehingga terlihat seberapa besar capaian program kerja OPD dapat menjawab seberapa besar pencapaian misi per tahun anggaran," kata Arpah di dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, perlu dipertimbangkan untuk leading sektor penyusunan LKPJ berada pada Bapeda Litbang Provinsi Riau, dengan evaluasi melakukan Peraturan Gubenur Nomor 61 Tahun 2021 untuk tugas pokok dan fungsi penyusunan LKPJ.
Kemudian, Pemerintah Provinsi disarankan untuk menyusunan LKPJ dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dengan membangun aplikasi yang mempermudah penyusunan LKPJ.
"Juga diperlukan, meningkatkan kapasitas dan peran seluruh Tenaga Fungsional Perencana Madya dan Utama Bapedalitbang dalam penyusunan LKPJ," kata Arpah lagi.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau haruslah memiliki komitmen yang kuat dalam memperbaiki setiap kelemahan-kelemahan yang ada pada setiap OPD khususnya dalam realisasi angggaran agar permasalahan tersebut tidak terjadi berulang yang dapat memengaruhi dalam pencapaian kinerja Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam permasalahan pendapatan daerah, Pansus merekomendasikan beberapa hal penting. Antara lain, pemetaan Potensi Wajib Pajak melalui sensus wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga didapatkan database wajib pajak kendaraan bermotor yang valid.
Mempersiapkan instrument pelaksanaan pajak progresif sebagaimana amanah Perda Pajak Provinsi Riau. Segera melakukan rekonsiliasi data kendaraan antara kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja.
"Pelaksanaan Retribusi tempat khusus parkir harus dapat dilaksanakan di kawasan potensial yang dimiliki oleh Pemprov Riau dengan melakukan penyesuaian pada revisi Perda Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah dan koordinasi bersama OPD terkait. Kemudian, meningkatkan koordinasi pengelolan retribusi bersama OPD pemungut retribusi dan meningkatkan fungsi monitoring dan evaluasi atas pengelolaan retribusi yang ada agar penerimaan retribusi dapat lebih optimal," ujarnya.
"Pemerintah perlu membentuk tim koordinasi dan menetapkan OPD yang menjadi leading sektor untuk tindak lanjut perjuangan Dana Bagi Hasil Sawit, dengan celah regulasi turunan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," cakapnya lagi.
Tak kalah penting, sambungnya, pemerintah harus melaksanakan penyelesaian permasalahan perjanjian BOT Hotel Aryaduta dengan aksi yang konkret, tidak hanya dengan rencana dan wacana, sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan dan tidak terkesan dilakukan pembiaran. "Termasuk pembangunan kawasan Ritos," cakapnya lagi.
Penyelesaian permasalahan aset Pemerintah Provinsi Riau lainnya, termasuk yang berada di Kabupaten Kota terutama dalam hal pengamanan aset dam tindak lanjut kerja sama pengelolaan Gedung SPC Batam, pasca diputuskannya kontrak dengan PT.911 selaku pengelola juga harus jadi pertimbangan.
Pemerintah Provinsi Riau perlu merumuskan bentuk kerjasama yang jelas dengan melakukan kajian (feasibility study), dan menjaga persentase kepemilikan atas aset yang ada sebesar 52 persen.
Direkomendasikan untuk pembentukan BUMD bersama pihak terkait, aset yang ada menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dengan komposisi saham Pemprov Riau sebagai pemegang saham pengendali (52 persen). BUMD yang ada sekaligus sebagai pengelola gedung, dan bertindak secara profesional dalam pengelolaan aset.
"Kemudian, rekomendasi pembenahan penatausahaan Aset Asrama Milik Pemprov Riau di Provinsi lain seperti di Medan Sumatera Utara yang saat ini terbengkalai dan tidak layak huni serta tidak dapat dimanfaatkan, dan juga asrama di Pontianak yang dimanfaatkan oleh masyarakat non Riau," katanya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |