Selanjutnya, pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Desa harus lebih efektif agar BUMDes tersebut berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Dinas Sosial perlu berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Riau dalam hal pembentukan UPT Khusus Gelandangan Pengemis pada Dinas Sosial Provinsi Riau agar pemberdayaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat terlaksana dengan baik. Selanjutnya, jika memang dibutuhkan maka perlu dibuatkan kebijakan oleh Gubernur terkait nomenclature panti rehabilitasi.
"Pansus juga mengoptimalkan pemberdayaan UMKM di Provinsi Riau dengan melakukan kordinasi dengan Dinas yang membidangi UMKM di Kabupaten/Kota agar bantuan pelaku UMKM dapat tepat sasaran, efektif dalam mengatasi masalah perekonomian masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Riau melalui instansi terkait perlu mengukur UMKM yang, terdampak Covid-19 yang membutuhkan penetrasi dari negara sehingga dapat menumbuhkan perkonomian masyarakat dan daerah.
Selanjutnya maka, perlu ditetapkan standar yang jelas terhadap penerima bantuan UMKM dan dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan SOP tersebut.
Melakukan identifikasi terhadap perusahaan yang belum mengurus HGU, belum tersertifikasi ISPO, dan belum memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Membentuk Tim Koordinasi dalam rangka identifikasi usaha kebun yang belum teridentifikasi seluas 1.534.024,40 ha melibatkan daerah Kab/Kota (Dinas LHK, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT KPH dan BPN Provinsi, Kabupaten/Kota) dan melakukan koordinasi terkait dukungan anggaran dari KLHK.
"Berperan secara aktif dalam hal penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan dengan melakukan koordinasi yang baik dengan Kementerian terkait seperti KLHK, Kemenko Perekonomian, Kemnterian ATR/BPN, Bupati dan
Walikota se-Provinsi Riau. Juga .endorong percepatan kebijakan penyelesaian kawasan hutan di Provinsi Riau dengan membangun sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan," ujarnya lagi.
Selain itu, diperlukan kolaborasi dalam menguatkan kelembagaan masyarakat dalam kebijakan Perhutanan Sosial (PS) yang didukung oleh alokasi anggaran yang memadai.
Dalam hal meningkatkan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah Provinsi Riau perlu dilakukan penyediaan tenaga appraisal untuk menilai barang milik daerah Provinsi Riau untuk dilakukan pemanfaatan, penghapusan dan lain-lain.
"Melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam penggunaan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," ujarnya.
"Menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP Perwakilan Riau dalam menyelesaikan masalah pembangunan kawasan RITOS dan mengevaluasi perjanjian kerjasama yang telah dilakukan agar membawa keuntungan bagi Provinsi Riau," cakapnya lahi.
Pansus meminta, Pemerintah Provinsi Riau perlu meningkatkan intensitas sosialisasi perlindungan terhadap perempuan dan anak, melakukan pelayanan pengaduan yang dapat dilakukan secara online serta membangun jejaring dengan pihak NGO dalam mengatasi dan menangani korban kekerasan pada perempuan dan anak sehingga dapat terlayani dengan optimal.
"10 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah ditetapkan Kementerian PPPA RI sebagai penerima penghargaa KLA, yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau melakukan koordinasi dan pembinaan yang intensif dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang belum masuk kategori Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kuantan Singingi," tegasnya.
Terakhir, pemerintah Provinsi Riau dalam urusan kesehatan, perlu meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku dan pada sisi lain juga perlu ditingkatkan kapasitas dan kompetensi SDM kesehatan yang ada guna mendukung peningkatan mutu layanan.
Sementara itu, Gubermur Syamsuar mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Riau, pihaknya mengucapkan terima kasih, serta penghargaan setingginya kepada para pimpinan dan seluruh Anggota Dewan khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Riau yang telah melakukan pembahasan dan analisis, serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap hasil kerja Pansus Laporan Keterangan Kepala Daerah Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Riau Tahun 2021.
"Tentunya, kami akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi disampaikan para Anggota DPRD Provinsi Riau, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang," kata Syamsuar.
"Selanjutnya, kami berharap ke depan terus dapat kita tingkatkan kerjasama yang baik yang selama ini telah kita bangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada Tahun Anggaran 2022. Baik kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Riau, seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Riau, serta seluruh komponen masyarakat Riau, dalam menghadapi persoalan dan tantangan, serta target yang akan dicapai," ujarnya lagi.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |