Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Demi transparansi publik dalam penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan agar pemerintah menyusun peraturan terkait ketentuan teknis yang menjadi indikator dilakukannya penunjukan.
“Terkait Pj kepala daerah yang telah ditunjuk, tentu memiliki legitimasi hukum karena memang tidak ada kewajiban (pemerintah membuat ketentuan teknis) berdasarkan amar Putusan MK,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Dia menjelaskan, saran untuk membentuk ketentuan teknis tersebut karena terkait etika pemerintahan dan transparansi. Selain itu menurut dia juga terkait asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik dalam penunjukan Pj kepala daerah berikutnya.
“Ini terkait asas-asas umum pemerintahan baik yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penunjukan Pj kepala daerah berikutnya yang jumlahnya tidak kecil yaitu 101 di tahun 2022 dan 2023 mendatang,” ujarnya.
Rifqi menjelaskan, perlunya peraturan teknis terkait penunjukan Pj kepala daerah termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan MK nomor 67/PUU/2021.
Menurut dia, amar Putusan MK tersebut menolak seluruh permohonan pemohon yang memohn ketentuan dalam Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan inkonstitusional sehingga minta dibatalkan.
“MK yang menolak permohonan menganggap kedua ketentuan dalam Pasal 201 ayat 7 dan 8 tidak bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Pasal 201 ayat 7 terkait kepala daerah yang dipilih di Pilkada 2020 berakhir masa jabatannya di tahun 2024. Dan di ayat 8 disebutkan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, dijabat oleh Penjabat kepala daerah.
Rifqi menjelaskan, dalam amar Putusan MK memang tidak disebutkan untuk membentuk ketentuan teknis dalam menunjuk Pj kepala daerah namun disampaikan dalam pertimbangan hukum. Karena itu dia menyarankan agar pemerintah segera menyusun ketentuan teknis indikator penunjukan Pj kepala daerah.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |