Pekanbaru (CAKAPLAH) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berkordinasi dengan pihak RSJ Tampan untuk observasi terhadap kejiwaan Imran (26). Tersangka melakukan penusukan terhadap anggota polisi, baru-baru ini.
"Sudah mulai dikordinasikan dengan pihak RSJ untuk observasi. Tinggal menunggu waktu pelaksanaannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Senin (23/5/2022).
Langkah ini perlu dilakukan mengingat pelaku juga pernah melakukan penusukan terhadap imam Masjid Al-Falah Darul Muttaqin, Ustadz Yazid Umar, pada 23 Juli 2020 lalu. Kasus ini ditangani Polsek Pekanbaru Kota hingga bergulir ke pengadilan.
Di pengadilan, hakim menyatakan pelaku tidak bisa dihukum karena mengalami gangguan psikologis berat, berdasarkan pemeriksaan dokter. Hakim memerintahkan pelaku dirawat di RSJ Tampan selama 1 tahun.
Andrie menegaskan, pada perkara penusukan imam masjid, pelaku sudah menjalani observasi kejiwaan. Namun hasil observasi itu tidak bisa dipakai lagi dalam perkara yang bergulir saat ini.
Polisi perlu memastikan kembali kondisi kejiwaan pelaku. Observasi akan dilakukan selama dua pekan. "Observasi yang lama itu sudah selesai, jadi harus dilakukan observasi lagi, apa update dan perkembangannya," kata Andrie
Penusukan terhadap polisi dilakukan pada Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 15.35 WIB. Ketika itu, pelaku dengan menggunakan sepeda motor datang ke rumah korban, lalu berdiri di depan pagar rumah korban. Tak lama korban keluar dan menghampiri pelaku.
Korban sempat bertanya, pelaku siapa dan dari mana. Pelaku menjawab dia adalah anggota Futsal. Korban lalu menggeser dan membuka pagar rumah. Sejurus kemudian, pelaku mengambil pisau disaku dan menusukkannya ke arah perut korban.
Pelaku pun hendak melarikan diri. Namun beberapa orang anggota keluarga yang berada di rumah dan mengetahui kejadian itu, langsung keluar dan menahan pergerakan pelaku.
Beruntung korban berhasil selamat. Korban hanya mengalami luka sayatan 1 cm di atas perut. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan tak berapa lama diperbolehkan pulang.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 junto Pasal 53 atau Pasal 338 junto Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHPidana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |