PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar berlaku hanya satu tahun terhitung sejak pelantikan, Senin (23/5/2022).
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada CAKAPLAH.com saat dikonfirmasi masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Bupati Kampar, Kamsol, Senin (23/5/2022).
"Masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sesuai SK satu tahun terhitung sejak pelantikan," kata Firdaus.
Diketahui kekosongan Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar lebih kurang 2 tahun lebih sampai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Firdaus menyatakan, jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar bisa diperpanjang atau diganti, namun semua tergantung hasil evaluasi Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Evaluasi minimal tiga bulan sekali dilaporkan Gubernur kepada Mendagri. Jadi hasil evaluasi itu menentukan jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |