PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melimpahkan tersangka Aris Nardi ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, eks Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu akan disidangkan terkait dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah.
Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Sebelumnya, berkas perkara sempat bolak-balik polisi dan jaksa karena masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, proses tahap II dilakukan pada Senin (23/5/2022). "Tahap II dilakukan kemarin sore (Senin, red)," ujar Agung, Selasa (24/5/2022).
Saat proses tahap II, Aris Nardi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukum terhadapnya di bawah lima tahun penjara. "Tidak ditahan," ungkap Agung.
Dengan telah diserahkan tersangka ke kejaksaan, maka JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Diketahui, Aris Nardi ditangkap oleh aparat dari Polresta Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu mengamankan orang kepercayaan Aris Nardi yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.
Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Ketika akan mengambil uang, tiba-tiba aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
Polisi pun mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan, hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Pengungkapan pungutan liar (pungli) oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu, 28 November 2018.
Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.
Lalu ada Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu, 25 Januari 2017. Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kemudian Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin, 10 April 2017.
Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |