
![]() |
PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun sudah memulai beraktivitas dan mengumpulkan seluruh jajaran Pemko Pekanbaru, Selasa (25/5/2022). Selain banjir dan sampah, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan sepeninggal Firdaus-Ayat.
"Ada delapan poin yang menjadi prioritas penting untuk dibenahi, antara lain penuntasan masalah banjir, perbaikan jalan, persampahan, tunjangan kinerja (tukin) ASN, insentif ketua RT-RW, penerangan jalan, penataan pasar tradisional dan lain sebagainya. Namun yang lebih penting itu masalah jalan rusak, banjir dan sampah," tegas Muflihun.
Permasalahan banjir, jalan rusak dan sampah perlu dituntaskan sesegera mungkin. Ia juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait permasalahan jalan rusak.
"Saya tak mau lagi masyarakat mengeluhkan sampah, banjir, dan jalan rusak. Segera kita akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait beserta camat dan lurah untuk mendeteksi masalah ini," kata Muflihun.
Jajaran Pemko Pekanbaru harus mencari tahu penyebabnya dan segera diselesaikan. Sebab, persoalan sampah, banjir, dan jalan rusak menjadi perhatian gubernur Riau.
"Saya minta dukungan dan kerjasamanya menuntaskan permasalahan tersebut. Intinya, saya ingin membawa Kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik," sebut Muflihun.
Di samping itu, Ia juga ingin Adipura direbut kembali seperti saat menjabat sebagai camat Sukajadi pada 2009. Kebersihan Kota Pekanbaru adalah prioritas pemerintah daerah kala itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan segera membahas permasalahan banjir, sampah, dan jalan rusak dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Saya minta OPD terkait beserta camat dan lurah untuk menyiapkan strategi penanganannya. Awal pekan depan harus dipresentasikan kepada Pj wali kota," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |




















































01
02
03
04
05












