Gubernur menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yaitu sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Provinsi. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Provinsi tugasnya sebagai pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sesuai UU No. 23 tahun 2014, Gubernur selain sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di wilayah Provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga memiliki tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang menjalankan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam pengertian sebagai menjembatani dan memperpendek rentang kendali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kabupaten dan kota. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan pelimpahan dari pemerintah pusat ke wilayah Provinsi atau desa, pelimpahan dari wilayah Provinsi ke wilayah Kabupaten/kota atau ke desa dan dari wulayah Kabupaten/Kota ke wilayah desa.
Tulisan ini mencoba menjelaskan tugas dan peran Gubernur dalam menjalankan asas dekonsentrasi yaitu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur dalam menjalankan tugas dan fungsinya selain sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi, Gubernur juga bertugas mengkoordinasikan dengan Bupati dan Walikota di wilayah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Peran dan tugas ini menjalankan asas dekonsentrasi. Sebaliknya sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi, ianya menjalankan asas desentralisasi. Dalam praktek pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut boleh dijalankan seiring dengan situasi dan kondisi di lapangan. Ketika terjadi kebakaran hutan dan bencana alam di wilayah Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dapat menjalankan tugasnya baik dalam pelaksanaan asas desentralisasi maupun asas dekonsentrasi. Olehnya, pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi dapat dijalankan seiring dan sejalan.
Oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi menerapkan asas desentralisasi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Maksud dari pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat Provinsi namun juga di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan
Dalam hal pelantikan Bupati/Walikota di tingkat Provinsi maka, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga diberi kewenangan untuk melantiknya. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) disebutkan bahwa selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai tugas dan wewenang melantik Bupati/Wali Kota. Oleh sebab itu, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah sudah dilaksanakan. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah Provinsi, antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dan antar Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.
Koordinasi diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas, fungsi serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat Provinsi, antara instansi vertikal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota agar tercapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan berkesinambungan.
Dari semua tugas dan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut menunjukkan bahwa Gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua Stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Utamanya adalah peran Gubernur dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi dan keamanan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Gubernur sangat strategis, selain koordinasi dan pengawasan, Gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
Dalam hal posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana dalam Paragraf 7, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 5 menyebutkan bahwa Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibebankan pada APBN. Oleh sebab itu, sudah jelas kedudukan dan penganggaran dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi tersebut. Oleh karenanya, dalam praktek pelaksanaannya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat saling bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua-duanya.
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Dalam Bab VII tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Paragraf 7 pasal 91 hingga pasal 93 telah diatur secara jelas posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi. Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Oleh karenanya, Gubernur memantapkan koordinasi antar level pemerintahan dan memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh yang demikian, posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi.
Penguatan fungsi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Di samping itu pula, penguatan peran Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan wilayah. Asas Desentralisasi yang berjalan dengan baik akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan serta pengembangan dalam berdemokrasi, berkeadilan dan pemerataan pembangunan di daerah.
Pada akhirnya posisi Gubernur selain sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas, kedudukan dan fungsi yang sangat strategis dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan Desa demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara Ahli Madya di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |