Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

CAKAP RAKYAT:
Asas Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan Gubernur
Rabu, 25 Mei 2022 13:33 WIB
Asas Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan Gubernur

Gubernur menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yaitu sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Provinsi. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Provinsi tugasnya sebagai pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sesuai UU No. 23 tahun 2014, Gubernur selain sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di wilayah Provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga memiliki tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang menjalankan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam pengertian sebagai menjembatani dan memperpendek rentang kendali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kabupaten dan kota. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan pelimpahan dari pemerintah pusat ke wilayah Provinsi atau desa, pelimpahan dari wilayah Provinsi ke wilayah Kabupaten/kota atau ke desa dan dari wulayah Kabupaten/Kota ke wilayah desa.

Tulisan ini mencoba menjelaskan tugas dan peran Gubernur dalam menjalankan asas dekonsentrasi yaitu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur dalam menjalankan tugas dan fungsinya selain sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi, Gubernur juga bertugas mengkoordinasikan dengan Bupati dan Walikota di wilayah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Peran dan tugas ini menjalankan asas dekonsentrasi. Sebaliknya sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi, ianya menjalankan asas desentralisasi. Dalam praktek pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut boleh dijalankan seiring dengan situasi dan kondisi di lapangan. Ketika terjadi kebakaran hutan dan bencana alam di wilayah Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dapat menjalankan tugasnya baik dalam pelaksanaan asas desentralisasi maupun asas dekonsentrasi. Olehnya, pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi dapat dijalankan seiring dan sejalan.

Oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi menerapkan asas desentralisasi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Maksud dari pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat Provinsi namun juga di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan

Dalam hal pelantikan Bupati/Walikota di tingkat Provinsi maka, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga diberi kewenangan untuk melantiknya. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) disebutkan bahwa selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai tugas dan wewenang melantik Bupati/Wali Kota. Oleh sebab itu, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah sudah dilaksanakan. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah Provinsi, antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dan antar Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.

Koordinasi diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas, fungsi serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat Provinsi, antara instansi vertikal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota agar tercapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan berkesinambungan.

Dari semua tugas dan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut menunjukkan bahwa Gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua Stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Utamanya adalah peran Gubernur dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi dan keamanan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Gubernur sangat strategis, selain koordinasi dan pengawasan, Gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

Dalam hal posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana dalam Paragraf 7, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 5 menyebutkan bahwa Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibebankan pada APBN. Oleh sebab itu, sudah jelas kedudukan dan penganggaran dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi tersebut. Oleh karenanya, dalam praktek pelaksanaannya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat saling bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua-duanya.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Dalam Bab VII tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Paragraf 7 pasal 91 hingga pasal 93 telah diatur secara jelas posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi. Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Oleh karenanya, Gubernur memantapkan koordinasi antar level pemerintahan dan memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh yang demikian, posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi.

Penguatan fungsi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Di samping itu pula, penguatan peran Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan wilayah. Asas Desentralisasi yang berjalan dengan baik akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan serta pengembangan dalam berdemokrasi, berkeadilan dan pemerataan pembangunan di daerah.

Pada akhirnya posisi Gubernur selain sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas, kedudukan dan fungsi yang sangat strategis dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan Desa demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara Ahli Madya di BPSDM Provinsi Riau
Editor : Yusni
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Danlanud Roesmin Nurjadin Terima Permintaan Jadi Dewan Penasehat Asykar Theking Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Lebih dari 1000 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Taqodaman Quran, Istighotsah, dan Mujahadah Sekaligus Salurkan ZIS
Rabu, 27 Maret 2024
IOH Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Rabu, 27 Maret 2024
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, DPTPH Riau Gelar GPM di Delima

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www