
![]() |
Tangkap layar video viral petugas tilang pengendara saat di Tol Pekanbaru-Dumai.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Supir truk yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai tidak menerima mendapat tindakan penilangan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau. Protes pengendara ini bahkan direkam dalam sebuah video yang diupload di media sosial hingga viral.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabarnegri, Senin (23/5/2022) kemarin.
"PJR Tol Pekanbaru-Dumai melakukan penilangan kepada sopir truk tanpa pelanggaran dan meninggalkan surat tilang begitu saja tanpa ada kejelasan lebih lanjut dan pergi begitu saja," tulis pengunggah pada caption video.
Video berdurasi 7 menit 24 detik tersebut direkam oleh pengendara truk yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai dan keluar dari Pintu Tol Bathin Solapan.
Saat hendak keluar pintu tol, tampak dalam video, sejumlah pria berseragam polisi dengan mobil patroli sudah menunggu di pintu tol dan menghentikan pengemudi.
"Ini Polisinya, Guys. Dia nunggu di Pintu Tol," ujar perekam dalam video tersebut.
Pengendara tidak menerima atas penilangan tersebut, lantaran merasa tidak melakukan kesalahan. Saat diminta berhenti di ruas tol, pengendara mengaku menolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran dan tidak seharusnya ada razia di jalan tol.
Dalam video itu juga, ia menyebutkan hanya mengendarai truk dengan kecepatan yang lambat.
Dalam video, seorang petugas juga menanyakan alasan pengendara menolak berhenti saat diberhentikan petugas di dalam tol.
"Tadi kenapa diberhentikan gak ini (berhenti)?" tanya petugas.
"Kan ini jalan bebas hambatan, Pak," jawab pengemudi yang mengaku berasal dari Jakarta.
Saat truk tersebut sudah keluar dari pintu tol, petugas langsung mengarahkan untuk berhenti di bahu jalan tempat sebuah mobil patroli sudah menunggu.
Pengemudi lalu memeriksa dokumen perjalan miliknya sebelum menemui petugas.
"Surat-surat lengkap. Izin PJR saya gak tau, taunya ada razia," ujarnya.
Pengemudi dan rekannya lalu turun menemui petugas.
"Namanya distop ya harus berhenti lah bang," kata petugas mengingatkan.
Petugas lalu memberi surat tilang kepada pengendara. Namun ditolak.
"Bapak pegang aja dulu, Pak. Gak mau saya," ujarnya.
Namun petugas tersebut bergegas masuk ke dalam mobil patroli tanpa memberikan penjelasan. Pengemudi truk lalu menghampiri mobil patroli petugas dan menyerahkan STNKnya.
Tak lama, petugas PJR langsung menjalankan mobil patrolinya dan hanya meninggalkan surat tilang bagi pengendara truk tanpa memberikan penjelasan lanjutan.
Hal ini mengundang berbagai komentar dari warganet. Salah satunya adalah @ded*** yang meminta agar para petugas sebaiknya memberi edukasi yang baik kepada masyarakat, terutama pengguna jalan.
"Kasih edukasi pak kepada pengendara, apa kesalahannya? knp dia hrs berhenti? Edukasi yg baik akan memberikan dampak yg positif sebagai petugas negara. Bukan kayak gini pak polisi," tulisnya di kolom komentar.
Komentar tersebut dukung oleh warganet lainnya dengan akun @rio***.
"bener om jelas oknum polisi gak benar ini bukan nya dikasih penjelasan dan arahan malahan penindakan giliran supir klarifikasi ntar dibilang melawan petugas," ujarnya.
Sejumlah warganet juga beramai-ramai mention akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Propam Polri. Salah satunya dilakukan oleh @ach***.
"Meresahkan.. Bukan mengayomi ..monggo pak anggota nya @tmcpoldametro @ccicpolri @divisihumaspolri @listyosigitprabowo ... @polritvradio," tulisnya.
Menanggapi aksi yang viral itu, Kasat PJR Polda Riau, AKBP Irmadison mengatakan, aksi itu terjadi Gerbang Tol Bathin Solapan, Bengkalis. Alasan petugas memberhentikan kendaraan tersebut adalah karena bergerak di bawah kecepatan minimum.
"Jadi supir truk itu kita tilang karena ia mengendarai truk nya bergerak di bawah kecepatan minimum yang sudah ditetapkan," kata Irmadison, Rabu (25/5/2022).
Irmadison mengungkapkan, hal tersebut diketahui saat petugas PJR sedang melakukan patroli di Tol Permai, kemudian melihat ada sebuah truk yang bergerak lambat.
Kemudian petugas mencoba memberhentikan truk tersebut, namun supir truk tidak mengindahkan perkataan petugas dan tetap mengendarai truknya hingga di Gerbang Tol Bathin Solapan.
"Jadi petugas ini melihat ada truk yang bergerak lambat, di bawah kecepatan minimum yang sudah ditetapkan yaitu 60 km/jam. Petugas berusaha memberhentikan truk itu namun tidak dihiraukan, alhasil sesampainya di Gerbang Tol Bathin Solapan petugas mencegat truk tersebut," cakapnya.
Irmadison menjelaskan, bahwa supir truk tersebut dilakukan penilangan dikarenakan mengendarai truk di bawah kecepatan minimum.
"Tol ini kan jalan yang bebas hambatan, jadi kecepatan minimum dan maksimum sudah diatur. Apabila ada kendaraan yang kecepatan nya di bawah minimum itu sangat beresiko terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu kami tilang," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |






























Abu dafy













01
02
03
04
05


