PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum pemungut tarif parkir yang viral di media sosial (Medsos) baru-baru ini merupakan petugas resmi. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menyebut, oknum tersebut merupakan petugas yang dipekerjakan pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, sesuai regulasi layanan parkir itu dipungut Rp1.000 roda dua dan Rp2.000 roda empat. Ia minta kepada pengelola itu untuk dilakukan pengawasan.
"Sudah diberi teguran, mudah-mudahan tidak terulang lagi. Masyarakat juga kita minta segera laporkan ke kita," kata Yuliarso, Rabu (25/5/2022).
Ia menyebut, oknum juru parkir atau jukir yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku bisa saja dipecat. "Kalau memang terdaftar sudah pasti teguran keras. Bisa jadi pecat, bisa jadi dipindahkan. Kalau masih bisa dibina, kita pindahkan," kata dia.
Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengakui oknum bersangkutan memang bandel. Ia menyebut, pengelola sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Itu jukirnya memang bandel, pengelola yang disana sudah menyampaikan dan mengarahkan dan sudah mencari. Tapi lari. Pihak pengelola sudah minta maaf. Pihak pengelola janji mencari oknum itu dan diserahkan ke UPT Perparkiran," kata Radinal.
Ia memastikan oknum tersebut merupakan Jukir yang dipekerjakan oleh pihak ketiga. "Resmi, tapi memang agak bandel. Kita masih standby sampai ada arahan dari pak kadis. Karena itu kawasan UMKM," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan keluhan pengguna jasa parkir di Kota Pekanbaru, Riau, viral. Dalam video yang ramai tersebar di media sosial itu, seorang pengendara mobil mengeluhkan atas banyaknya juru parkir liar yang tidak bertanggung jawab di area Kota Pekanbaru.
Pengendara mobil tersebut mengaku diminta uang parkir sebesar Rp5 ribu saat berhenti di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Namun saat hendak pergi, mobilnya malah terjebak dan tidak ada juru parkir di lokasi yang membantu.
Dalam video yang dilengkapi caption itu, pria tersebut mengaku dimintai uang parkir di awal, namun ketika urusannya selesai dan hendak pergi dari lokasi, ia tidak mendapati juru parkir tersebut. Belum lagi tarif parkir yang diminta melebih aturan yang diberlakukan Pemko Pekanbaru. Kebiasaan juru parkir yang demikian katanya tidak hanya meresahkan namun juga merugikan masyarakat.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |