Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru mengultimatum Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menuntaskan persoalan kasus penyaluran dana hibah di Kabupaten Siak tahun 2014-2019 yang diperkiraan mencapai nilai puluhan miliar rupiah.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa, bahkan mengultimatum jika Kepala Kejati Riau tak kunjung memeriksa nama-nama tersebut, Pemuda Pancasila akan menurunkan massa dalam jumlah besar, untuk mendesak agar lembaga anti rasuah tersebut memeriksa para pelaku yang diduga merugikan keuangan negara itu.
"Jika bapak Kejati Riau mengabaikan pesan saya ini, saya tidak segan-segan akan menurunkan massa lebih besar untuk mengepung kantor Kejati Riau," tegas Iwan Pansa.
Iwan Pansa mengatakan, PP Pekanbaru mendesak agar Kejati supaya segera memeriksa otak dibalik kasus tersebut. "Saya mendesak agar Kejati Riau segera memeriksa otak pelaku dalam kasus dana hibah di Kabupaten Siak antara lain Gubernur Riau saat ini Syamsuar, bersama kroni-kroninya Ulil Amri, Ikhsan, Indra Gunawan, dan Yurnalis," kata Iwan Pansa.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi dana bansos itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak pertengahan 2020. Setelah menemukan indikasi pidana, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum pada awal Oktober 2020.
Lebih setahun berlalu, penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi, khususnya penerima dana bansos.
Kasus ini disebut rumit karena objeknya sangat luas. Ada 15 item belanja yang harus diusut agar kasus menjadi terang.
Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1.000 orang penerima per tahun. Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |