Pelimpahan dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan dua terdakwa korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (27/5/2022).
Adapun dua terdakwa kasus korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019 tersebut adalah Hendri Saidirman selaku Datuk Penghulu serta M Idris Daud selaku pelaksana kegiatan yang juga merupakan orang tua Penghulu.
"Bener, hari ini telah dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil kepada Panmud Tipikor PN Pekanbaru," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra MH, Jumat (27/5/2022).
Setelah dilakukan pelimpahan kedua terdakwa, lanjut Yogi, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari persidangan oleh PN Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi dana Kepenghuluan itu diserahkan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohil. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp411.353.400.
Dimana, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rohil yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |