Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang lakukan persiapan untuk menetapkan KTP Digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merencanakan Bulan Agustus kebijakan akan sepenuh berlaku di Ibukota Provinsi Riau itu.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita menyebut, uji coba KTP Digital sebelumnya sudah dilakukan pada 50 kabupaten kota di Indonesia, khusus untuk internal Disdukcapil. Termasuk di antaranya Disdukcapil Kota Pekanbaru.
"Kalau di sini yang sudah memiliki KTP digital saya selaku Kepala Dinas dan salah satu personel bagian IT," kata Irma.
Hasil evaluasi KTP digital menurut Irma kemungkinan sudah ada, namun belum disampaikan ke daerah. Yang pasti rencana akan segera diterapkan KTP digital secara menyeluruh sudah ada.
"Kalau sudah menyeluruh, kemungkinan sudah diterapkan sampai ke masyarakat juga," kata Irma.
Irma juga menyatakan secara umum Kota Pekanbaru juga sudah siap untuk melaksanakan KTP digital. Karena sistem administrasi kependudukan Kota Pekanbaru sendiri masuk dalam sistem SIAK Terpusat.
Hanya saja untuk petunjuk teknis pelayanan kemungkinan masih diperlukan semisal bimbingan teknis untuk bagian pelayanan.
"Karena kemarin petugas hanya melayani untuk e-KTP, kemudian berpindah ke KTP digital. Itu yang perlu dipersiapkan lagi. Selain juga peningkatan versi perangkat lunak yang dibutuhkan ke versi yang lebih bagus lagi," papar Irma.
Secara sederhana, beda e-KTP dengan KTP digital adalah, KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi. Warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.
Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.
Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel.
Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |