Rohil (CAKAPLAH) - Kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus terjadi. Dalam waktu lima bulan terakhir, Polres Rohil setidaknya telah menangani 22 perkara.
Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, sepanjang bulan Januari hingga Mei 2022 ini setidaknya ada 22 kasus yang ditangani terutama yang terbanyak kasus pencabulan anak dibawah umur ada 19 kasus, 2 kasus melarikan anak dibawah umur dan 1 kasus kekerasan anak. Sementara pada tahun 2021 yang lalu ada 36 kasus.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (28/5/2022) menjelaskan bahwa, pertengahan tahun ini untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Rokan Hilir masih memprihatinkan.
"Melihat kondisi seperti ini, kedepannya masyarakat khususnya selaku orang tua untuk memantau atau mengawasi anak-anaknya. Ini perlu ada keseriusan dari orang tua dalam mendidik anak dalam menjalani kehidupan sehari-harinya," kata Juliandi.
Juliandi menerangkan, masyarakat harus paham dan mengerti bahwa sanksi atau akibat berhubungan dengan anak di bawah umur itu dapat dituntut secara pidana.
"Hukuman untuk kasus dibawah umur tidak main-main. Jadi masyarakat harus tahu dalam hal ini," tegasnya.
Ia berharap, dengan pengawasan ekstra ketat terhadap anak, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak akan terjadi serta terulang kembali.
"Intinya orang tua harus melakukan pengawasan mendalam terhadap anaknya," pungkasnya.***
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |