Juru parkir.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak Januari lalu, 30 juru parkir atau Jukir disanksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Puluhan Jukir ini disanksi lantaran tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara yang menggunakan jasa layanan parkir tepi jalan umum.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap puluhan jukir usai mendapat pengaduan dari masyarakat.
"Total ada sekitar 30 orang jukir yang kita beri sanksi. Jumlah ini terhitung sejak Januari 2022 hingga saat ini," kata Radinal, Selasa (31/5/2022).
Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan (SP) 1. Mereka mendapat SP1 lantaran kedapatan tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara. Ia juga mengingatkan pengelola untuk melakukan pembinaan terhadap jukir.
Lanjut dia, Jukir harus beretika dan sikap baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Radinal mengaku sejauh ini belum ada sanksi berupa SP3 atau pemberhentian yang diberikan kepada jukir.
"Tapi kalau memang kesalahan jukir itu fatal, maka bisa kami berhentikan. Tapi sejauh ini belum ada jukir diberhentikan. Yang 30 jukir ini kesalahannya, tidak memberi layanan secara baik," kata dia.
Ia menambahkan, Dishub terus melakukan evaluasi terhadap jukir setiap hari. Mereka mengawasi layanan yang diberikan jukir. Mereka juga mengawasi jukir nakal, yang meminta tarif parkir di atas jumlah yang telah ditentukan.
Radinal mengimbau masyarakat, bagi menemukan jukir nakal atau tidak memberikan layanan secara maksimal bisa mengadukan ke pihak UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru. Masyarakat bisa mengadukan ke nomor 08126639777.
"Bisa juga melakukan pengaduan melalui instagram upt.perparkiranpku atau Facebook UPT Perparkiran," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |