PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan terus melakukan pengawasan terhadap hak-hak pekerja. Pasalnya kepatuhan perusahaan di Riau terkait program jaminan sosial belum maksimal.
Dimana hak-hak yang wajib dipenuhi perusahaan bagi tenga kerjanya, yakni mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun.
Hal demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi usai sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial tahun 2022, Selasa (31/5/2022) di Pekanbaru.
"Kepatuhan atas terselenggaranya program jaminan sosial oleh perusahaan terhadap tenaga kerja adalah mutlak. Karena itu, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun wajib dipenuhi," katanya.
Imron mengaku telah berkomitmen bersama Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengawasi terhadap perusahaan yang belum masuk kategori patuh akan pemenuhan hak-hak pekerja itu.
"Perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan hak-hak jaminan sosialnya. Tenaga kerja yang merasa dirugikan karena diabaikan hak-haknya diminta cepat melaporkan, agar segera ditindaklanjuti," tegas Imron di hadapan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan 50 perwakilan perusahaan yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Imron menjelaskan, berdasarkan laporan BPJS, memang ada tercatat perusahaan yang mendapat perhatian terkait komitmen pemenuhan hak kerja. Namun, setelah dilakukan investigasi, ternyata tenaga kerjanya belum dilaporkan karena ketiadaan KTP. Kemudian, ada juga tak BPJS tenaga kerjanya tak lagi dibayarkan karena sudah diberhentikan, termasuk juga disebabkan karena sudah vailid.
"Ada kasus seperti ini, argo tagihan tunggakan BPJS tetap jalan. Ini kenapa, yang salah tetap perusahaan, karena tak mau melaporkan ke kita atau BPJS," terang Imron.
Meski begitu, lanjut Imron, ternyata ada perusahaan yang memang sengaja tidak melaporkan tenaga kerjanya secara keseluruhan. Tak dirincian berapa dan apa perusahaan dimaksud.
Namun menurutnya, perusahaan seperti ini sudah diberi peringatan dan pengawasan. Teguran juga sudah diberikan. Tapi, jika tidak berubah, tentu akan ada sanksi lanjutan baik secara adminiatrasi hingga rekomendasi agar segala urusan bersifat layanan publik diabaikan, bahkan dicabut izin usahanya.
"Tapi intinya ada sanksinya ada. Kalau abai, sanksi ada lagi lebih tegas. Intinya, kita tidak main-main, pengawasan terus kita lakukan," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |