PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru mewajibkan hewan ternak seperti sapi yang hendak dipasok ke Ibukota Provinsi Riau itu dilengkapi dengan surat kesehatan.
Kepala Distankan Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, surat kesehatan itu merupakan upaya untuk mengantisipasi wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Jadi hewan ternak yang masuk Kota Pekanbaru harus memiliki surat kesehatan, untuk memastikan tidak terpapar PMK," kata Firdaus, Selasa (31/5/2022).
Tim dari Distankan terus melakukan pengawasan dan monitor terhadap kondisi hewan ternak di lapangan. Ia menyebut bahwa hasil investigasi, hewan ternak di Pekanbaru masih bebas virus PMK.
Distankan juga melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang dipasok dari sejumlah daerah ke Kota Pekanbaru. Distankan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau serta Dinas Peternakan kabupaten/kota yang hewan kurbannya masuk ke Kota Pekanbaru.
"Kita sudah meminta bantuan untuk memantau tempat peternakan dan lokasi penampungan hewan kurban," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini kasus PMK terhadap hewan ternak telah terdapat di sejumlah daerah. Seperti di Kabupaten Rokan Hulu. Setidaknya terdapat 5 kasus PMK di daerah tersebut sehingga pemerintah melakukan lockdown ternak agar tidak ada hewan yang masuk atau keluar daerah terpapar.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |