Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharudin SH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan harus menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam hal ketaatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi ASN dan non ASN gajinya dibayar bersumber dari pajak.
Guna memberikan contoh ketaatan dalam membayar pajak, Pemda Pelalawan mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut tentang optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lingkungan pemerintah kabupaten Pelalawan.
Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharudin SH mengatakan, pesan yang disampaikan melalui surat edaran ini adalah agar ASN atau non ASN di lingkup Pemda Pelalawan dapat memberikan contoh yang baik tentang ketaatan membayar pajak kepada masyarakat luas.
Apalagi, cakap Devitson, membayar pajak itu merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu ASN ataupun non ASN. Hal ini sesuai dengan peraturan serta berdasarkan Undang-undang nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan daerah kabupaten Pelalawan nomor 01 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2022, Devitson menegaskan di lingkup Pemda Pelalawan diminta kepada pimpinan DPRD, kepala OPD, Camat, Lurah menunaikan kewajiban.
Di antaranya, pengajuan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 tahun berjalan.
Dalam surat edaran poin dua, sebut Devitson, ASN baik PNS maupun non PNS yang memiliki, menyewa, mengontrak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan di wilayah kabupaten Pelalawan, melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai persyaratan dengan mengacu kepada beberapa poin.
Poin a, misalnya, kata Devitson pengajuan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan PNS wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 dua tahun sebelumnya dan pembayaran bulan Oktober tahun berjalan melampirkan bukti bayar PBB-P2 tahun berjalan.
Poin b, pengajuan gaji PNS wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 dua tahun sebelumnya dan pembayaran bulan Oktober tahun berjalan melampirkan bukti bayar PBB-P2 tahun berjalan.
Sementara pada poin c, kata Devitson ASN dan non ASN yang tidak memiliki, menyewa mengontrak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan di wilayah kabupaten wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 tempat tinggalnya. Sementara yang berdomisili diluar Pelalawan cukup melampirkan bukti PBB-P2 di didomisilinya.
Berikutnya, pada poin tiga pada surat edaran ini, menegaskan bahwa apabila pengajuan TPP PNS dan pembayaran gaji PNS dan non PNS sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, huruf a dan b tidak lengkap maka pengajuan pembayaran tidak dapat diproses.
"Jadi efektifnya, surat edaran ini berlaku untuk pengajuan bulan Juni tahun 2022. Perlu juga digarisbawahi bahwa surat edaran ini agar ASN atau non ASN memberikan contoh yang baik tentang ketaatan membayar pajak. Apalagi nominal kewajiban yang ditunaikan tidaklah seberapa," katanya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |