Pengurus LAMR versi Mubeslub LAMR di Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (2/6/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubeslub mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) Gedung Balai Adat LAMR, Kamis (2/6/2022).
Dengan begitu, Pengurus LAMR di bawah kepemimpinan Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil pihak yang sah mendapat izin menempati gedung balai adat LAMR.
SK Gubernur Riau Nomor: 898/V/2022 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah Pemprov Riau, untuk dioperasikan oleh pihak lain berupa gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin kepada pengurus LAMR masa khidmat 2022-2027.
SK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Disbud (Disbud) Riau, Raja Yoserizal Zen melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Isrok Fiddin kepada Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil.
Dalam berita acara serah terima tersebut dijelaskan, bahwa gedung tersebut dalam penguasaan Disbud Provinsi Riau, dan belum dapat digunakan dan dikuasai sampai ketentuan berikutnya.
"Alhamdulillah kita sudah menerima surat keputusan pemakaian gedung dari Pemprov Riau," ungkap Taufik Ikram Jamil kepada CAKAPLAH.com, Kamis (2/6/2022).
Selanjutnya pihaknya akan berkantor di dalam gedung balai adat. Namun sebelum masuk, kata Datuk Taufik Ikram, pihaknya akan meminta pendampingan Satpol PP Riau untuk masuk ke dalam gedung.
Pasalnya saat ini pihaknya masih terkurung di luar gedung hingga siang ini, karena kunci gedung masih dikuasi oleh pengurus LAMR lama kubu Syahril Abubakar.
"Untuk masuk kita akan minta pendampingan Satpol PP, sekarang kita masih menunggu kabar Satpol PP untuk mendampingi kita," terangnya singkat.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau |