DPRD Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau masih menjadi perdebatan. Badan Kehormatan (BK) menilai dalam penunjukan itu ada aturan yang dilanggar.
Namun, pernyataan BK DPRD Riau itu dibantah Fraksi Golkar. Fraksi Golkar menyebut, penunjukan Plt itu sudah sesuai jalur atau sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat 2.
Fraksi Golkar juga menyebut, sebelumnya sudah pernah terjadi pergantian dari pejabat definitif ke Plt. Peralihan itu menurut Fraksi Golkar juga tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD.
Menanggapi itu, Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartanto menyebut, di dalam UU dan Tata Tertib (Tatib) DPRD memang tidak disebutkan pejabat yang menempati posisi Sekwan Plt, Plt atau definitif.
"Karena di UU itu, di PP, di Tatib, tidak disebutkan Plt, Plh, definitif, mana ada bunyinya seperti itu. Intinya kan Sekretaris Dewan, Sekretaris DPRD. Jadi jangan mencontohkan itu kebiasaan lama dijadikan kebiasaan baru itu kurang tepat juga," kata Ade, Kamis (2/6/2022).
Kebiasaan lama seperti itu, menurut politisi PKB tersebut, tidak bisa dijadikan dasar. Intinya, kata Ade, BK mengajak semua untuk menjaga Tatib di DPRD Riau.
"Kebiasaan itu bukan harus jadi panutan. Biasanya begini, begitu dulu. Bukan begitu membaca aturan. Saya kan hanya berbicara bagaimana sama-sama menjaga Tata Tertib DPRD itu, kapasitas saya sebagai Ketua BK. Kalau soal selanjutnya, itu terserah pimpinan," kata anggota DPRD Riau dari daerah Pemilihan Kuantan Singingi-Indragiri Hulu tersebut.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat 2 disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD Provinsi secara teknis bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekdaprov.
Di ayat 3, dituliskan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat 2.
Kata Karmila, Pemprov Riau tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan karena penunjukkan Joni Irwan sebagai Plt melalui Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.
Menurut dia, jabatannya Sekretaris DPRD Riau sebenarnya sudah empat kali diisi oleh Plt. Muflihun sendiri sudah pernah menjadi Plt, saat Sekretaris DPRD Riau definitif dipindahkan ke Kepala Kesbangpol.
"Plt yang sebelum-sebelumnya juga tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kalau yang defenitif itu diwajibkan oleh PP, karena SK-nya harus rekomendasi dari pimpinan," kata Karmila, Kamis (2/6/2022).
Karmila menyebut keputusan Gubernur Syamsuar menunjuk Plt jabatan Sekretaris DPRD Riau supaya Muflihun bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Walikota Pekanbaru.
"Pekanbaru ini kan wajahnya Riau, Ibukota Riau, banyak sekali persoalan yang kompleks, seperti banjir, sampah, infrastruktur dan lain-lain. Pak Gubernur seperti disampaikan di pidato saat pelantikan, Pj bisa fokus dengan tugasnya," katanya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |