Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pernyataan - pernyataan dengan di-Plt-kannya Muflihun dari Sekwan dan Kamsol dari Disdik karena menduduki jabatan Pj Kepala Daerah, berarti keduanya dinonjobkan dari jabatan Eselon II adalah hal yang keliru.
"Secara aturan dibolehkan untuk Plt. Kenapa di-Plt-kan karena tugas Pj itu berat, jadi mereka harus konsentrasi," kata Ikhwan, Jumat (3/6/2022).
Ikhwan juga mengatakan, bahwa kedua Pj tersebut bukan dinonjobkan dari jabatan sebelumnya, karena untuk menjadi Pj syaratnya adalah Eselon II.
"Jabatannya tidak hilang, jabatan Sekwan dan Kadisdik tetap beliau. Menjadi Pj itu karena ada jabatan Eselon II," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai jika nanti keduanya setelah masa evaluasi satu tahun menjadi Pj, dan nantinya tidak diperpanjang untuk masa jabatan setahun selanjutnya, apakah keduanya bisa kembali ke jabatan sebelumnya, Ikwan membenarkannya.
"Bukan nonjob, akan kembali ke jabatan sebelumnya. Secara aturan tidak nonjob," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Joni Irwan mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau menyusul setelah Sekwan DPRD Riau Muflihun dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika penunjukan Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan sebagai Plt Sekwan Riau sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.
Elly Wardhani menilai, penunjukan Plt Sekwan tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan Dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.
"Yang perlu persetujuan pimpinan Dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt cukup berdasarkan SPT," kata Elly Wardhani, Senin (30/5/2022).
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |