Curhat pemilik akun Facebook soal mobil menggunakan strobo yang nyaris mencelakainya.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Kota Pekanbaru kerap mengeluhkan penggunaan lampu strobo oleh pemilik kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Seperti curhat salah satu warga di akun Facebook dengan nama akun Andre Zacky. Dia mengunggah sebuah foto dengan keterangan bahwa ia nyaris celaka akibat bertemu sebuah mobil yang menggunakan lampu strobo pada bagian belakang.
Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah foto mobil Pajero yang terlihat menggunakan lampu strobo.
"Ini sudah yang kesekian kalinya aku hampir celaka sama lampu (strobo) kayak gini. Untungnya saat ini masih siang gak gitu silau. Inisial mobilnya Pajero BM 1173 ZG, mobil bagus dan mahal, tapi jadi kampungan, norak. Serius aku doakan semoga segera ditindak," isi caption foto di akun Andre Zacky.
Selain mobil ini, warga juga kerap mengeluhkan mobil yang nekat memasang lampu strobo walau jelas-jelas menyalahi aturan. Sudah beberapa kali juga petugas kepolisian di Kota Pekanbaru melakukan razia aksesoris ini.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengucapkan terimakasih, atas informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
"Terimakasih infonya. Akan kami tindak lanjuti di lapangan," singkat Angga, Jumat (3/6/2022).
Satlantas Polresta Pekanbaru sendiri juga kerap melakukan tindakan penilangan bagi kendaraan yang menggunakan lampu strobo.
Pengemudi yang memasang kendaraannya menggunakan lampu strobo melanggar Pasal 279 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |