Anggota DPRD Riau Ade Hartati Rahmat.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Banyak komentar yang mempermasalahkan status pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah. Persoalan itu ditanggapi oleh Anggota DPRD Riau Ade Hartati Rahmat.
Menurut Ade, hal ini mengacu pada hukum administrasi negara yang mengatur salah satunya terkait hukum publik atau campur tangan pemerintah untuk warganya. Artinya, gubernur sebagai kepala pemerintahan yang diberi kewenangan dalam menentukan jalannya roda organisasi pemerintahan memiliki tanggung jawab dalam mengurus rakyatnya atau warganya.
"Maka dalam posisi saat ini, gubernur sudah mengambil langkah yang tepat yaitu menonaktifkan pejabat defenitif dan mengangkat pelaksana tugas. Di mana Gubernur mengartikan bahwa pejabat defenitif "berhalangan" tetap yang berarti seorang pejabat tidak akan kembali memangku jabatan yang ditinggalkannya dan hal ini terjadi bisa karena banyak sebab," papar Ade, Jumat (3/6/2022).
Lanjutnya, hal ini tentu berimplikasi pada ketetapan hukum selanjutnya. Dalam konteks ini ada dua hal, pertama penunjukan pelaksana tugas tersebut diartikan sebagai pennonjobkan yang dilakukan bersamaan dengan pengangkatan yang bersangkutan untuk jabatan lainnya, ini yang perlu tafsir mendalam dalam hukum ketatanegaraan.
"Kedua, dalam konteks internal DPRD, PP dan Tatib memang menyebutkan bahwa Pejabat Sekwan yang ditunjuk oleh Gubernur idealnya dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD. Namun, jika mengacu pada UU Administrasi Negara, Sekretariat DPRD dijabat oleh Pejabat yang merupakan pembantu Gubernur dan Gubernur menunjuk Pelaksana Tugas setelahnya, maka tentu ini berlaku ketentuan yang memberikan Gubernur hak prerogatif dalam mengatur jalannya roda pemerintahan," jelasnya.
Sebelumnya juga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pernyataan - pernyataan dengan di-Plt-kannya Muflihun dari Sekwan dan Kamsol dari Disdik karena menduduki jabatan Pj Kepala Daerah, berarti keduanya dinonjobkan dari jabatan Eselon II adalah hal yang keliru.
"Secara aturan dibolehkan untuk Plt. Kenapa di-Plt-kan karena tugas Pj itu berat, jadi mereka harus konsentrasi," kata Ikhwan.
Ikhwan juga mengatakan, bahwa kedua Pj tersebut bukan dinonjobkan dari jabatan sebelumnya, karena untuk menjadi Pj syaratnya adalah Eselon II. "Jabatannya tidak hilang, jabatan Sekwan dan Kadisdik tetap beliau. Menjadi Pj itu karena ada jabatan Eselon II," kata dia lagi.
Disinggung mengenai jika nanti keduanya setelah masa evaluasi satu tahun menjadi Pj, dan nantinya tidak diperpanjang untuk masa jabatan setahun selanjutnya, apakah keduanya bisa kembali ke jabatan sebelumnya, Ikwan membenarkannya.
"Bukan nonjob, akan kembali ke jabatan sebelumnya. Secara aturan tidak nonjob," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |