ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pembebasan lahan di Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan yang berada di kawasan hutan tidak ada kendala lagi.
Pasalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah mengeluarkan izin pelepasan lahan jalan tol Bangkinang-Pangkalan yang masuk kawasan hutan.
Sedangkan untuk pembebasan lahan masyarakat di jalan bebas hambatan sepanjang 23,7 kilometer itu, saat ini tinggal proses ganti rugi, yang diharapkan bisa tuntas bulan depan tahun ini.
Untuk ganti rugi lahan masyarakat, Pemprov Riau meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Riau untuk menggesa proses tersebut.
"Untuk jalan tol arah Sumatera Barat, khususnya tol Bangkinang-Pangkalan untuk penetapan lokasi sudah, pembebasan lahan yang berada di kawasan hutan juga sudah tidak ada kendala, karena izinnya sudah dikeluarkan KLHK," kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Jumat (3/6/2022).
Karena itu, pihaknya mendorong BPN dan Pemkab Kampar untuk proses ganti rugi lahan masyarakat bisa cepat dilaksanakan.
"Mudah-mudahan proses ini bisa didukung dan dibantu BPN dan Pemkab Kampar, agar pembayaran ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan,"
"Kalau proses ganti rugi lahan selesai, maka kita harapkan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang bisa selesai sesuai dengan target yang ditetapkan 2023," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |