PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pimpinan DPRD Riau bersama dengan pimpinan fraksi se-DPRD Riau menggelar rapat internal untuk menyikapi beberapa isu terkini, Senin (6/6/2022).
Informasi yang diperoleh CAKAPLAH.com, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, serta dihadiri oleh beberapa pimpinan fraksi. Salah satunya membahas pro dan kontra penunjukan Jhoni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, menggantikan Muflihun karena menjabat sebagai Pj Wako Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengaku tidak ikut dalam rapat tersebut karena pada waktu yang bersamaan dirinya menyambut aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Riau.
"Tadi memang rapat pimpinan dan pimpinan fraksi DPRD Riau. Yang jelas dalam undangannya, rapat membahas agenda-agenda kedewanan," kata Syafaruddin Poti yang menerima aksi dari ratusan mahasiswa beserta dosen yang menuntut penuntasan rancangan undang-undang atau RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) yang sampai sekarang belum disahkan.
Dikonfirmasi ke beberapa pimpinan fraksi, seperti pimpinan Fraksi PKB, PDIP dan Gerindra, membenarkan bahwa salah satu agenda yang dibahas adalah terkait Plt Sekwan. Namun ketiganya mengaku bahwa tidak mengikuti rapat hingga selesai karena ada agenda kedewanan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Sahidin membenarkan salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai penunjukan Plt Sekwan.
"Memang ada dibuka oleh pimpinan tadi. Saya sarankan tadi sama pimpinan, terkait hal ini sebaiknya memang harus ada komunikasi ke kepala daerah, karena kita kan mitra. Intinya kan komunikasi, kalau ada komunikasi tentu akan cair. Intinya seperti itu," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apakah nantinya akan ada pertemuan dengan Gubernur Syamsuar selanjutnya, Sahidin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan ke pimpinan DPRD.
"Kami sebagai ketua fraksi PAN tadi menyarankan kepada pimpinan untuk berkomunikasi dengan gubernur, karena apapun persoalan apalagi ini masalah lembaga, titik temunya kan dikomunikasi, sehingga akan dapat solusinya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, pihaknya menyurati pimpinan DPRD Riau, terkait penunjukan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau oleh Gubernur Riau.
Karena Sekwan sebelumnya Muflihun menjabat Pj Walikota Pekanbaru maka sebagai penggantinya Gubernur Riau menunjuk Jhoni Irwan sebagai Plt Sekwan. Namun dalam prosesnya, BK DPRD Riau menilai ada aturan yang dilanggar dan tidak sesuai Tata Tertib.
"Soal pergantian Sekwan ini, kalau memang regulasinya memang Plt ya silahkan, kalau Plh juga silahkan, tentunya harus diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan pergantian tentang Sekretaris DPRD Riau, diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004, dan Tata Tertib DPRD sendiri," kata Ade Agus.
Dalam dua acuan tersebut, kata Ketua Fraksi PKB DPRD Riau ini, penunjukan pergantian tersebut harus diketahui pimpinan DPRD dan dikonsultasikan kepada fraksi-fraksi.
"Mekanisme ini harus dilewati, tak bisa langsung plak pluk plak pluk. Ini kan berbeda dengan OPD-OPD lain. Mengingat DPRD ini dalam hal pelayanan dan kegiatan-kegiatan DPRD. Ini kan sudah diatur oleh undang-undang dan diperkuat dengan Tatib, ya harus dihormati," cakap Ade Agus lagi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat 2 disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD Provinsi secara teknis bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekdaprov.
Di ayat 3, dituliskan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat 2.
Kata Karmila, Pemprov Riau tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan karena penunjukkan Jhoni Irwan sebagai Plt melalui Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.
Menurut dia, jabatannya Sekretaris DPRD Riau sebenarnya sudah empat kali diisi oleh Plt. Muflihun sendiri sudah pernah menjadi Plt, saat Sekretaris DPRD Riau definitif dipindahkan ke Kepala Kesbangpol.
"Plt yang sebelum-sebelumnya juga tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kalau yang defenitif itu diwajibkan oleh PP, karena SK-nya harus rekomendasi dari pimpinan," kata Karmila, Kamis (2/6/2022).
Karmila menilai, penunjukkan Jhoni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau sudah cukup tepat. Sebab, yang bersangkutan merupakan birokrat yang sangat senior, dan paham tentang administrasi. Jhoni Irwan juga pernah menjadi bagian dari TAPD, sehingga sedikit banyak bisa memberikan saran ke DPRD, karena sekwan sebagai jembatan komunikasi eksekutif dan legislatif.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra/Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |