PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska berinisial AA dan Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah tahun 2019, AM, Senin (6/6/2022). Kedua saksi itu dimintai keterangan terkait pengelolaan dana Belanja Layanan Umum (UIN) Suska Riau tahun 2019.
Dana itu dianggarkan dari APBN sebesar Rp129.668.957.523 dan diduga diselewengkan.
"Hari ini dua orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau. Saksi AA dan AM," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Senin petang.
Jaksa penyidik, kata Bambang, masih memfokuskan permintaan keterangan tentang mekanisme permintaan pembayaran dan realisasi anggaran di UIN Suska Riau.
"Saksi AA dan AM dimintai keterangan tentang mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran di UIN Suska tahun 2019," jelas Bambang.
Dalam penanganan perkara ini, sebelumnya jaksa penyidik sudah meminta keterangan dari 24 orang saksi. Mereka masih berasal dari internal UIN Suska Riau. Bambang menyebut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Nantinya akan diketahui fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLU di UIN Suska Riau.
"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi," tutur Bambang.
Untuk diketahui kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |