Tangkapan layar percakapan Grup WhatsApp yang menyebutkan syarat-syarat mengambil ijazah atau surat keterangan lulus sekolah.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zoelkarnain Noerdin angkat bicara terkait aduan yang diterima Komisi V DPRD Riau soal pungutan di sekolah.
Pungutan dimaksud adalah soal aturan yang diterapkan kepala SMAN 1 Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) bagi siswa yang ingin mengambil ijazah atau surat keterangan lulus sekolah. Syarat tersebut adalah melampirkan bukti telah membayar denda semen.
Kepada CAKAPLAH.com, Zoelkarnain mengatakan, cara otoritas sekolah agar bagaimana siswa tidak melanggar tata tertib sekolah dapat dimaklumi. Yakni harus bayar denda semen bila melanggar aturan. Namun, ia menyayangkan hukuman tersebut berimbas pada penahanan ijazah sekolah siswa.
"Tapi jangan sampai hukuman itu berbentuk seperti itu, mereka yang tak mampu bagaimana? Lantas ijazah ditahan? Orang mau lanjut kuliah lagi, kemudian ada yang mau lanjut kerja, kan susah nanti jadinya kalau gak ada ijazah," kata Zoelkarnain, Selasa (7/6/2022).
Dia berharap, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan di interen sekolah. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sekolah tersebut.
"Apalagi Pak Gubernur punya komitmen, di tengah kita meningkatkan mutu pendidikan, hal-hal semacam ini tentu kita sayangkan," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Riau menerima pengaduan dari masyarakat tentang aturan tidak masuk akal yang diterapkan kepala SMAN 1 Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) bagi siswa yang ingin mengambil ijazah atau surat keterangan lulus sekolah. Syarat tersebut adalah melampirkan bukti telah membayar denda semen.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartarto, kepada CAKAPLAH.com, Senin (6/6/2022).
Ade mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, untuk mengusut informasi yang masuk ke Komisi V DPRD Riau tersebut.
"Kami di Komisi V menerima pengaduan dari masyarakat kalau syarat mengambil ijazah atau Surat Keterangan Lulus di SMAN 1 Lirik Indragiri Hulu harus menunjukkan sudah membayar denda semen. Jika tidak maka ijazah akan ditahan sekolah," kata Ade, sambil memperlihatkan tangkapan layar aturan sekolah tersebut kepada CAKAPLAH.com.
Ade menyayangkan aturan tersebut yang dinilainya sebagai mengada-ada dan mempersulit siswa dan orang tua. Oleh sebab itu jika informasi tersebut benar adanya ia sangat menyayangkannya dan meminta Gubernur Riau Syamsuar menindak tegas kepala sekolah (Kepsek) terkait.
"Kalau itu benar kita menyayangkan dan minta gubernur menindak tegas. Karena ijazah itu adalah hak siswa agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ini harus diusut apakah informasi ini benar," kata anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Indragiri Hulu-Kuantan Singingi tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau membantah adanya syarat berupa membayar denda semen untuk pengambilan ijazah, di SMAN 1 Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang SMA, Aristo saat dikonfirmasi perihal itu mengaku, jika pihaknya telah mendapat laporan tersebut.
Terkait hal itu, lanjut Aristo, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda semen.
"Kita sudah klarifikasi, berdasarkan pengakuan kepala sekolah tidak ada yang seperti itu. Itu denda semen itu memang ada untuk sanksi bagi siswa yang terlambat," ujarnya, Senin (6/6/2022).
"Sedangkan kalau terkait pembagian ijazah, saya sudah lama menegaskan bahwa pengambilan ijazah tanpa syarat, dan kepala sekolah sudah tahu itu. Jadi tidak ada namanya bayar denda semen," sambungnya.
Ditanya denda semen itu bagi siswa yang kena sanksi, apakah siswa bisa mengambil ijazah tanpa harus membayar denda semen, Aristo menegaskan bisa.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pendidikan, Riau, Kabupaten Indragiri Hulu |