RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Project Manager PT Gemilang Utama Alen, Emrizal, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan korupsi pengerjaan proyek pembanguan gedung instalasi rawat inap tahap II di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar yang merugikan negara Rp8,045 miliar.
Nota dakwaan terhadap Emrizal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ario Utomo di hadapan majelis hakim yang diketahui Dahlan. Sidang digelar secara virtual, dan terdakwa berada di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (6/6/2022).
JPU menyebut, dugaan korupsi dilakukan terdakwa pada 2019 bersama Mayusri ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rif Helvi Arselan Dipl. Ing selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan, Abdul Kadir Jaelani Djumra (dituntut terpisah) dan Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen.
Pada proyek itu, Emrizal selaku Project Manager PT Gemilang Utama Alen dan Surya Darmawan (DPO) pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 telah bekerja sama meminjam bendera PT Gemilang Utama Alen untuk ikut lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dengan pagu anggaran Rp48.035.821.000,00,
"Sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap II di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun 2019," kata JPU.
Disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi, sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian). Sehingga dalam pelaksanaan fisik di lapangan, personil yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang Utama Alen.
Awalnya, ditetapkan sebagai Project Manager adalah Soni Hartaman. Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan atau selaku Pengawas pekerjaan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap itu, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang dan terdakwa Emrizal selaku Project Manager, tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019.
"Terdakwa membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak," beber JPU.
Pekerjaan yang tidak benar itu disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan. Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp8.045.031.044,14.
Atas tindakan itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Terdakwa mengajukan ekspesi dan akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |