Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Gubernur Riau dan Soal Penunjukan Plt Sekwan dan Kadisdik
Selasa, 07 Juni 2022 19:48 WIB
Gubernur Riau dan Soal Penunjukan Plt Sekwan dan Kadisdik

(CAKAPLAH) - Ada fenomena baru yang jarang ditemukan di Indonesia, walau kericuhan akibat ketidakterimaan atas penetapan pejabat kepala daerah telah banyak diprotes di berbagai daerah. Fenomena yang diungkapkan disini adalah hal baru yang tidak biasa terjadi di berbagai daerah manapun. Berdasarkan permasalahannya yaitu terkait dengan proses pengangkatan Pejabat Kepala Daerah yang mana Pejabat Kepala Daerah tersebut setelah dilantik pada tanggal 23 Mei 2022 di PLT-Kan oleh Gubernur Riau Syamsuar dari jabatan sebelumnya.

Pejabat Kepala Daerah tersebut adalah Muflihun sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kampar. Muflihun telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Sekretaris DPRD Riau dan Kamsol sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Syamsuar mengatakan, saat pelantikan pejabat kepala daerah, yang dikutip dari sumber media bahwa; “Saya telah menujuk Pelaksana Tugas (Plt) bukan Pelaksana Harian (lh). Jadi Lepas Tanggung-jawabnya di Sekretariatan DPRD Riau dan Dinas Pendidikan,” Katanya.

PLT yang ditunjuk oleh gubernur yakni M Job yang merupakan Asisten II Setdaprov Riau untuk merangkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau dan Joni Irwan yang merupakan Asisten III Setdaprov Riau untuk merangkap PLT Sekretaris DPRD Riau.

Dalam definisi PLT adalah pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk mengisi jabatan kedinasan serta menduduki jabatan struktural tertentu dalam melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sehingga dapat disimpulkan gubernur menujuk PLT lantaran pejabat definitif berhalangan tetap.

Permasalahan ini sebenarnya butuh kajian dan pandangan dari perspektif hukum dan tata penyelenggaraan pemerintahan jika dilihat dari sudut persepektif peraturan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pilkada pada pasal 201 ayat 10 dan 11, yang mana secara dalil mengatakan bahwa: “Kekosongan Jabatan Gubernur dapat diisi oleh pejabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota dapat diisi oleh pejabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama“.

Dapat diartikan bahwa, status Pejabat Walikota Pekanbaru dan Pejabat Bupati Kampar didefinisikan dalam konteks syarat Pejabat kepala Daerah telah gugur secara definisi kepersyaratannya karena sebabnya seseorang jika ingin menjadi pejabat kepala daerah yang notabenenya adalah Pegawai Negeri Sipil jika terpilih menjadi kepala dinas, maka statusnya adalah sebagai jabatan tertinggi pratama atau eselon II.

Tapi pada konteks ini gubernur malah melakukan Penujukan PLT kepada yang bersangkutan disaat bersangkutan dilantik menjadi pejabat kepala daerah. Hal ini yang menjadi perdebatan di publik sehingga harus diluruskan dengan cara pemahaman sisi regulasi dan bukan dari sisi argumentasi asumsi.

Jabatan Tinggi Pratama merupakan Eselon II

Sebelumnya Badan Kepegawai Daerah, mengatakan dalam sebaran media, bahwasannya, ”kedua Pj tersebut bukan di-nonjob-kan dari jabatan sebelumnya, karena untuk menjadi Pj syaratnya adalah Eselon II. Jabatannya tidak hilang, jabatan Sekretaris DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Riau tetap keduanya. Karena untuk menjadi Pj itu syaratnya menjabat eselon II," ujarnya Ikhwan.

Jika mengamati statemen dari kepala BKD tersebut perlu diperdalam kembali apa yang disampaikan olehnya yaitu pada kalimat, Pertama, jabatan tidak hilang. Kedua, jabatan Kadisdik dan Sekwan tetap beliau. Ketiga, menjadi PJ itu karena ada jabatan Eselon II. Dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur dalam poin yang digarisbawahi yaitu: “Lepas tanggung jawab di jabatanFDinas Pendidikan dan Sekretariatan Dewan”.

Patut dianalisa mendalam dengan pendekatan struktur kajian. Dalam konteks peraturan yakni pada UU No 5 Tahun 2014, pasal 121 menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap jabatan PNS terjadi Penyetaraan yang mana pada poin (C) adalah: Jabatan Eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga dalam penerjamahannya bahwa eselon II yang melekat pada struktur jabatan kepala dinas merupakan sisi lain dari struktur jabatan tinggi pratama. Artinya dalam konteks ini Muflihun dan Kamsol adalah pejabat eselon II dan merupakan pejabat tinggi pratama.

Selain itu gubernur juga mengatakan mereka dilepas tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Sekwan DPRD Riau. Artinya apa yang disampaikan oleh BKD dapat dikatakan tidak benar dan salah tafsir karena jika dilihat dari peraturan mereka itu juga merupakan eselon II dan juga sebagai pemegang jabatan tinggi pratama. Kalau mereka di-PLT-Kan artinya mereka secara kaidah peraturan telah dinonaktifkan secara tetap dan bukan sifatnya sementara, terkecuali mereka bukan di-PLT tapi di PLH oleh Gubernur baru sifatnya jabatannya dinonaktifkan secara sementara.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menjelaskan perbedaan PLT dan PLH bahwa pelaksanaan harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara sedangkan pelaksaan tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Dari pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur dan Kepala BKD dapat ditelaah adanya kesalahan pemahaman terhadap integrasi komunikasi antara atasan dan bawahan dalam pengambilan keputusan untuk mem-PLT Kan seseoarang. Karena jika Kamsol dan Muflihun di-PLT-Kan secara tegas peraturan mengatakan tidak sah dan gugur kepersyaratan apabila yang bersangkutan menjadi pejabat kepala daerah. Tapi kalau konteksnya tidak mendapatkan tugas sebagai pejabat kepala daerah itu sah-sah saja dengan catatan harus melalui prosedur evaluasi dan kalau ada cacat dalam penyelenggaraan bisa gubernur melakukan tindakan untuk memberhentikan dari struktur jabatan kepala dinas.

Hal ini juga dipertegaskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan diperbaharui menjadi PP 17 tahun 2020. Pada pasal 144 dan diperkuat dalam SE Nomor 2/SE/VII/2019 Membunyikan bahwa : “Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas atau terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka Pejabat diatasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksanaan harian atau pelaksanaan Tugas”. Sehingga konteksnya mereka saat ini berhalangan sementara bukan berhalangan tetap dan seharusnya yang bersangkutan cukup di PLH saja. Patut dicurigai ada dugaan apa dengan penujukan PLT tersebut yang syarat dalam kesalahan penafsiran regulasi.

Sisih lain andai kata mereka selesai dalam menjalankan amanah sebagai pejabat kepala dinas atau dalam pertengahan satu tahun berjalan mereka dievalausi oleh Mendagri melalui gubernur maka seyogyii? Dan apakah mereka akan menduduki jabatan sebelumnya? .. jelas jika menduduki jabatan sebelumnya tidak bisa karena mengharuskan melalui prosesdur kembali yaitu asesmen jabatan jika kembali di instansinya bisa saja tapi tidak dalam konteks sebagai kepala dinas. Karena dalam peraturan cukup jelas bahwa penujukan PLT adalah penetapan tetap bukan sementara.

Jikalau penujukan PLT adalah bentuk keseriusan gubernur untuk mencegah rangkap jabatan sehingga tidak fokus nantinya bagi pejabat yang bersangkutan. Ini adalah pilihan tepat dan bijak. Akan tetapi sebaiknya gubernur harus melakukan hal ini dari awal dan mengikuti prosedur secara regulasi dan tidak menabrak aturan karena apa yang dilakukan oleh gubernur dalam tafsiran peraturan kepegawaian. Peraturan pilkada dan peraturan administrasi kepegawaian diduga salah mengambil keputusan dalam mem-PLT-kan Kamsol dan Muflihun apalagi dalam perkembangan saat ini Inspektorat Provinsi sedang dalam pemeriksaan di dua dinas ini yaitu Dinas Pendidikan dan Sekertariatan Dewan patut diduga ada muatan apa, kenapa dua instansi ini yang menjadi pilihan temuan pemeriksaan yang intens setelah mereka saat ini sedang dalam memegang amanah PJ kepala daerah. Dan sebaliknya jika ini ada prasangka emosional gubernur dalam persoalan ini, ini lebih salah lagi sehingga gubernur melakukan tindakan di luar aturan.

Karena Mendagri

Sisih lain jika melihat reviuw kebelakang penujukan PLT tentunya adalah penyebabnya karena kebijakan Menteri Dalam Negeri. Tapi kalau dilihat dari awal permulaan masalah ini timbul sehingga ada spekulasi bahwa gubernur sakit hati, emosional dan marah atas putusan penujukan pejabat kepala daerah yang mana nama tersebut tidak atas dari usulan gubernur. Seharusnya gubernur melakukan tindakan di awal dengan membangun komunikasi secara masif di pemerintah pusat kalau pilihannya tetap itu yang akan ditunjuk oleh Mendagri tapi komunikasi politik beliau lemah di pemerintah pusat tampak dari hasil SK yang turun.

Selain itu, karena kalau dilihat dalam aturan Permendagri nomor 1 tahun 2018 jelas bahwa Mendagri berhak menujuk pilihan untuk siapa menjadi PLT pada pejabat kepala daerah yang notabenenya adalah Bupati dan Walikota demi kepentingan strategis. Masalahnya adalah Mendagri juga tidak jujur atas kepentingan strategi apa yang dimaksud sehingga usulan gubernur ditepis semua. Jika ini ada muatan politik sebaiknya gubernur melakukan segera tindakan yang lebih konferensif yaitu mengkoordinasikan dengan daerah-daerah lain yang mana terdapat ketidaksepakatan dalam penujukan PJ Kepala daerah, untuk merancang bersama kepala daerah lainnya melakukan gugatan kepengadilan atas kebijakan yang salah dari Mendagri. Apalagi dalam hal ini Mendagri juga tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi sebaliknya jika ini adalah emosi sesaat gubernur maka dapat dikatakan gubernur juga tidak baik dalam etika penyelenggaraan sehingga berdampak pada kerugian orang lain. Dalam proses penujukan PLT tersbut harus ditinjau kembali dari sudut pandang peraturan jangan sampai dugaan publik terkait dengan emosional gubernur menjadi bukti legitimasi benar adanya.**

Penulis : Taufik, Manager Advokasi dan Jaringan FITRA
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Jum'at, 25 November 2022 18:19 WIB
Guru Dan Tantangan Kekinian
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar

Helmi Rachman


Kamis, 09 Juni 2022 00:10 WIB
Tidak begitu berpraduga justru itulah tindakan gubernur yang benar. Referensi pejabat gubernur Banten yang men PJ kan sekda

cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www