Rohil (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap 6 orang terdakwa pemilik 105 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (9/6/2022).
Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.
Para terdakwa itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH membenarkan jika perkara tersebut telah diputus.
"Keenam terdakwa sudah divonis seumur hidup oleh Pengadilan, atas putusan itu kita selaku JPU masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu petunjuk dari pimpinan" kata Yogi.
Sementara itu lanjut Yogi, terdakwa Sudarno alias Ken menyatakan menolak putusan tersebut dengan langsung menyatakan banding. Sementara 5 terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |