Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mempertegas aturan pasangan iklan rokok. DPRD Riau menilai, aturan itu perlu dipertegas lantaran masih ada pelanggaran aturan yang dibuat.
Seperti contoh di Kota Pekanbaru, di Jalan Sudirman mulai dari simpang Kamaruddin Nasution sampai persimpangan Jalan Hangtuah tidak dibolehkan ada iklan rokok. Namun, di salah satu kantor instansi masih terlihat penayangan iklan rokok.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta Pemda agar menindak tegas pelaku usaha reklame yang memasang iklan rokok di sepanjang ruas jalan yang tidak dibolehkan.
"Sudah jelas dibungkus rokok itu tertulis rokok membunuhmu, segala penyakit bisa disebabkannya. Harusnya Pemda bisa melakukan penguncian, batasi lah," kata Agung, Jumat (10/5/2022).
Ketua DPD Demokrat Riau ini menilai iklan rokok yang kian menjamur tersebut dapat menghilangkan 'image' kota. Apalagi Pekanbaru sebagai kota layak anak.
"Dalam Perwako itu kan sudah jelas juga, bahwa ada kawasan yang tidak boleh ada iklan rokok. Kita juga minta kepada Pj Walikotanya untuk segera turun dan berkomunikasi dengan Dispenda dan Satpol PP untuk segera menindak iklan-iklan yang tidak pada tempatnya," kata dia.
Agung menegaskan, jika tidak segera dilakukan penindakan, dirinya akan langsung menemui Pj Walikota. "Kita Dapil Pekanbaru yang akan gerak jadinya," kata dia.
Perwako nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok sudah jelas diatur titik dimana tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok. Dalam Perwako tersebut secara rinci dan jelas diatur beberapa ruas jalan yang tidak boleh berdiri reklame iklan rokok. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Meliputi Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution (simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II) sampai Jalan Hang Tuah. Kemudian Jalan Pattimura mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan Beringin (Polda Riau).
Selanjutnya, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian, Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim.
Terakhir Jalan Arifin Ahmad dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang Jalan Paus. Termasuk tiga jalan lain yakni sepanjang Jalan Diponegoro, Gajahmada dan Jalan Naga Sakti. Namun untuk tiga jalan itu, dikecualikan untuk jenis reklame videotron dengan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 detik. Wajib diselingi iklan layanan masyarakat.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |