Petugas gabungan sita 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar. 44 jenis diantaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru dan Dumai serta aparat kepolisian berhasil menyita obat tradisional tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan menjelaskan, pihaknya bersama tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan terhadap sarana distribusi obat tradisional di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/6/2022).
"Kegiatan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan kimia obat," kata Yosef, Jumat (10/6/2022).
Kata Yosef, dari hasil operasi tersebut, ditemukan sebanyak 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar, yang 44 jenis diantaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat.
"Sebagian besar obat tradisional yang ditemukan yaitu obat kuat. Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan yaitu kopi jantan, urat madu black, cobra-x, tawon klanceng dan beberapa jenis obat lainnya," cakapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial F (27) selaku distributor. Nilai ekonomi temuan barang bukti tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Sementara itu, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Kota Dumai, Mandasari menjelaskan, kegiatan ini sudah dilakukan oleh tersangka selama bertahun-tahun.
"Sebelumnya usaha ini dikembangkan oleh saudaranya F, jadi saudaranya ini sudah pernah ditangkap dan dipenjara selama 3 bulan. Setelah keluar dari penjara, saudaranya ini menyerahkan usahanya kepada tersangka F yang sekarang kita tangkap," jelasnya.
"Peminat obat ini cukup tinggi, rata-rata di Riau seperti Pekanbaru, Kuantan Singingi mengambil obat tradisional ini dengan pelaku F. Penyaluran ini juga sampai ke Sumatera Barat dan Sumatera Utara," pungkasnya.
Manda menjelaskan obat tradisional tanpa izin edar serta mengandung bahan kimia obat ini berdampak bagi kesehatan seperti mual, kelainan darah serta denyut jantung tidak teratur.