PEKANBARU (CAKAPLAH) - Status Kota Pekanbaru sudah turun menjadi level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penurunan level ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM.
Penerapan PPKM level 1 di Kota Pekanbaru berlangsung selama satu bulan. Penerapannya terhitung Selasa 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Namun, anggota DPRD Pekanbaru berharap agar PPKM di Pekanbaru dihapuskan dikarenakan membuat keraguan kepada masyarakat.
"Ya kalau kita berharap PPKM dihapuskan karena menjadi ambigu di masyarakat, kalau memang penyebaran vaksin sudah merata, dan kita sudah di masa endemi tidak perlu ada lagi PPKM di Pekanbaru," kata anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismad Hutagalung, Jumat (10/6/2022).
Kata Krismad, PPKM level 1 membuat ambigu masyarakat yang membenarkan banyak hal yang tidak positif.
"Ketika menuntut tanggung jawab berdalih PPKM, tetapi ketika melakukan kerusakan tidak ada dibilang PPKM, jadi masyarakat yang menjadi ambigu," jelasnya.
"Apalagi vaksin kedua sudah mencapai 80 persen, dan booster mencapai 70 persen, jadi sebaiknya tidak ada lagi PPKM ini. Kita juga bukan lagi di fase pendemi namun sudah endemi," sambungnya.
Ia juga menuturkan bahwa, masyarakat tetap dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.
"Memakai masker itu dari sudut padang kesehatan bagus, bisa mencegah debu, dan virus-virus selain Covid seperti batuk dan flu," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |