PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru Prof Akbarizan, mengatakan pada masa banyaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi dan kambing, diperbolehkan bertransaksi kurban secara online. Hal ini mengingat terbatasnya stok hewan kurban karena beberapa daerah penghasil ternak dilockdown untuk menghindari penularan PMK.
Namun berkurban melalui lembaga seperti Baznas, Lazis, Dompet Dhuafa dan sebagainya tersebut harus memenuhi beberapa syarat.
Hal tersebut disampaikan Akbarizan terkait saran dari Dinas Peternakan Provinsi Riau agar masyarakat melaksanakan kurban 'online' mengingat mulai terbatas dan mahalnya hewan kurban dan kasus PMK mulai meluas.
Kepada CAKAPLAH.com, Prof Akbarizan mengatakan, kurban 'online' tersebut pada dasarnya diperbolehkan namun dengan beberapa persyaratan.
"Yang pertama, hewan kurban itu dipotong pada Hari Tasyrik yaitu pada tanggal 10, 11, 12, 13 Zulhijjah. Dilakukan penyembelihan hewan kurban oleh pihak lain hukumannya boleh, misalnya dinas, Dompet Duafa, tapi harus dilakukan pada hari tasryik tersebut," jelas Akbarizan.
Ia menambahkan, jika penyembelihan dilakukan di luar hari tasryik, maka hukumnya bukan lagi masuk dalam kategori kurban, namun hanya sedekah biasa.
"Kalau bayar sekarang disembelih tahun depan, itu namanya kurbannya pada tahun depan, yang jelas syaratnya tetap di 10 sampai 13 Zulhijjah," cakapnya.
Disinggung mengenai apakah diperbolehkan jika peserta kurban tidak melihat secara langsung proses penyembelihan hewan kurban, Guru Besar UIN Suska Riau itu mengatakan, akan kehilangan sunnah.
"Tidak apa-apa tidak melihat hewan kurbannya, cuma kehilangan sunnahnya saja. Karena Nabi itu menyaksikan langsung penyembelihan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia kurban Iduladha 1443 Hijriah di Provinsi Riau mulai kesulitan mencari sapi kurban. Jikapun ada, harga sapi kurban harganya mengalami kenaikan.
Kondisi ini terjadi karena ada penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
Di Riau sendiri lima kabupaten masuk zona merah penularan PMK hewan ternak. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hilir (Inhil), Siak, Bengkalis dan Kampar.
Kelima daerah tersebut sesuai aturan saat ini dilarang mengeluarkan hewan ternak ke daerah lain, karena dikhawatirkan terjadi penularan di daerah yang belum terjangkit PMK.
Padahal, lima daerah itu merupakan lumbung hewan ternak sapi yang memasok hewan kurban di beberapa daerah lain seperti Pekanbaru.
Begitu juga provinsi tetangga yang bisa memasok sapi kurban ke Riau mengalami kendala, karena wilayah terpapar PMK. Sebab ketersediaan hewan kurban di Riau hanya 30 persen dari kebutuhan 42 ribu ekor hewan kurban, yakni sapi, kerbau dan kambing.
Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau menyarankan agar masyarakat tahun ini dapat melaksanakan kurban online. Artinya, peserta kurban membayar melalui lembaga seperti BAZNAS, Lazis dan sebagainya untuk disalurkan kepada masyarakat.
"Saat ini daerah terpapar dilarang mengeluarkan hewan kurban. Mungkin sekarang ini berkurban dengan bayar uang ke lembaga zakat tapi kita motong sapinya tidak tahu, (kurban online) bisa jadi alternatif," kata Kepala Dinas PKH Riau, Herman melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Faralinda Sari, Jumat (10/6/2022).
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |